Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Adik Kandungnya hingga Babak Belur, Pria di Gowa Sembunyi di Bawah Ranjang Saat Ditangkap

Kompas.com - 25/07/2022, 07:52 WIB
Abdul Haq ,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Seorang pria diringkus oleh tim Jatanras Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah menganiaya adik perempuannya hingga babak belur. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di bawah ranjang.

RS (36) diringkus pada Senin, (25/7/2022) pukul 01:00 Wita, saat sejumlah tim Jatanras Polres Gowa menggerebek rumahnya di Dusun Parapa Lompo, Desa Pakkaba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Saat digerebek, RS berupaya mengelabui polisi dengan cara bersembunyi di bawah ranjang meski akhirnya upayanya berakhir sia sia.

Diketahui RS telah buron selama lima bulan usai melakukan penganiayaan terhadap adik kandung perempuannya, HY (33). HY dianiaya oleh RS pada Rabu, (18/2/2022) lalu di Dusun Bonto Kanang, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Baca juga: Potongan Tangan Ditemukan di Ungaran, Pelaku Ditangkap di Tegal

Usai menganiaya korbannya, RS kemudian melarikan diri ke Palopo, Sulawesi Selatan. Lalu kembali ke rumahnya beberapa hari yang lalu.

RS yang kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa mengakui perbuatannya. Dia mengaku kesal dengan ucapan adik perempuannya saat dirinya menagih utang.

"Selama ini saya sembunyi di Palopo dan waktu itu saya pukul dia karena dia ngomong sembarang kalau saya menagih utang" kata RS yang dikonfirmasi langsung oleh Kompas.com.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, kasus ini berawal dari utang piutang antara korban dengan istri RS. Korban sebelumnya telah meminjam uang milik istri RS sebanyak Rp 10 juta.

RS yang beberapa kali menagih utang tak kunjung dibayar oleh korban. RS pun nekat menganiaya adiknya. Penganiayaan ini mengakibatkan luka robek pada bagian wajah korbannya.

"Laporannya korbannya sejak bulan Februari lalu dan selama ini tersangka mengaku bersembunyi di Palopo. Namun alhamdulilah tetap berhasil kami tangkap," ujar Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Tarmizi. 

Dia juga membenarkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku emosi. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka menganiaya korban dengan motif emosi saat tersangka menagih utang kepada korban dan hubungan antara tersangka dan korban masih saudara kandung" ujarnya. 

RS sendiri saat ini telah meringkuk di balik sel Mapolres Gowa dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com