Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Lakukan Penggeledahan, KPK Periksa 6 PNS Dinas PUTR di Polda Sulsel

Kompas.com - 22/07/2022, 20:12 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah melakukan penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan (Sulsel), hari ini, Jumat (22/7/2022).

Enam pegawai yang diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Sulsel yakni Sahruddin Laida (PNS Dinas PUTR Provinsi Sulsel), Christian Sanpebua (PNS Dinas PUTR Provinsi Sulsel), dan Surya (PNS Dinas PUTR Provinsi Sulsel yang juga PPTK Proyek Preservasi Jln Ruas Ujung Lamuru - Pakattae – Bojo).

Khadafi (PNS Dinas PUTR Provinsi Sulsel yang juga PPK  Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner Centre Point Of Indonesia), Lilik (PNS Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan juga PPTK   Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner Centre Point Of Indonesia), dan Lukman Malik (PNS Dinas PUTR Provinsi Sulsel).

Menurut informasi yang diperoleh, KPK memeriksa saksi tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR).

Baca juga: Pengembangan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Sulsel, KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUTR

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap enam pegawai Dinas PUTR Sulsel. Pemeriksaan terhadap enam pegawai Dinas PUTR dilakukan di Mapolda Sulsel.

"Iya ada enam diperiksa di Polda Sulsel. Enam orang diperiksa Sahrudin Laida, Christian Sanpebua, Surya, Khadafi, Lilik dan Lukman Malik," kata Ali Fikri melalui pesan whatsappnya. 

Dari enam pegawai Dinas PUTR Sulsel, tiga orang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Khadafi PPK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner Centre Point Of Indonesia (CPI), dan Lilik PPTK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner CPI," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri juga mengungkapkan KPK melakukan penggeledahan kantor Dinas PUTR Sulsel, pada Kamis (21/7/2022). Penggeledahan itu terkait pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang pernah menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.

"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," ucapnya.

Dalam penggeledahan di kantor Dinas PUTR, KPK membawa sebuah koper, satu boks dan tiga kardus yang diduga berisi dokumen.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi yang total nilainya mencapai Rp 13 miliar.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta kepada Nurdin. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.

Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Nurdin menerima vonis itu dan menyatakan tidak mengajukan banding.

Selain Nurdin Abdullah, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus suap tersebut.

Edy Rahmat divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021) sore. Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Tradisi 'Hui lo Kunu', Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Tradisi "Hui lo Kunu", Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Makassar
Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Makassar
Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Makassar
Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com