MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah melakukan penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan (Sulsel), hari ini, Jumat (22/7/2022).
Enam pegawai yang diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Sulsel yakni Sahruddin Laida (PNS Dinas PUTR Provinsi Sulsel), Christian Sanpebua (PNS Dinas PUTR Provinsi Sulsel), dan Surya (PNS Dinas PUTR Provinsi Sulsel yang juga PPTK Proyek Preservasi Jln Ruas Ujung Lamuru - Pakattae – Bojo).
Khadafi (PNS Dinas PUTR Provinsi Sulsel yang juga PPK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner Centre Point Of Indonesia), Lilik (PNS Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan juga PPTK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner Centre Point Of Indonesia), dan Lukman Malik (PNS Dinas PUTR Provinsi Sulsel).
Menurut informasi yang diperoleh, KPK memeriksa saksi tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR).
Baca juga: Pengembangan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Sulsel, KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUTR
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap enam pegawai Dinas PUTR Sulsel. Pemeriksaan terhadap enam pegawai Dinas PUTR dilakukan di Mapolda Sulsel.
"Iya ada enam diperiksa di Polda Sulsel. Enam orang diperiksa Sahrudin Laida, Christian Sanpebua, Surya, Khadafi, Lilik dan Lukman Malik," kata Ali Fikri melalui pesan whatsappnya.
Dari enam pegawai Dinas PUTR Sulsel, tiga orang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Khadafi PPK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner Centre Point Of Indonesia (CPI), dan Lilik PPTK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner CPI," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Ali Fikri juga mengungkapkan KPK melakukan penggeledahan kantor Dinas PUTR Sulsel, pada Kamis (21/7/2022). Penggeledahan itu terkait pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang pernah menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," ucapnya.
Dalam penggeledahan di kantor Dinas PUTR, KPK membawa sebuah koper, satu boks dan tiga kardus yang diduga berisi dokumen.
Sebagai informasi, Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi yang total nilainya mencapai Rp 13 miliar.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta kepada Nurdin. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.
Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Nurdin menerima vonis itu dan menyatakan tidak mengajukan banding.
Selain Nurdin Abdullah, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus suap tersebut.
Edy Rahmat divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021) sore. Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.