Aksi mahasiswa ini menuntut penuntasan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Palopo.
Satu orang satpam dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di RSUD dr Palemmai Tandi, satu lainnya masih menjalani perawatan medis.
“Yang lain akan kami sampaikan perkembangan kesehatannya. Kami dapat informasi dari dokter yang menangani menyatakan bahwa salah satu satpam kami atas nama Aziz menjadi korban tertimpa pagar ini, dan sekarang meninggal dunia,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo Agus Riyanto saat dikonfirmasi di depan Kejari Palopo, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Mahasiswa Dobrak Pagar Kejari Palopo hingga Roboh, 2 Satpam Tertimpa, 1 Tewas
Agus menuturkan, para mahasiswa datang berdemo menyampaikan aspirasinya terkait dengan sejumlah kasus yang ditanganinya.
“Mereka menyampaikan aspirasinya terhadap apa yang kami lakukan hubungannya dengan kasus tindak pidana korupsi supaya segera bisa diselesaikan, dan kami sementara menunggu hasil audit dari BPK yang membantu untuk melakukan audit terkait dengan kerugian negara,” ucap Agus.
Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut dan telah melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti dan mengamankan 5 orang pengunjuk rasa.
“Setelah olah TKP nantinya akan membuat terang peristiwa ini. Untuk sementara barang bukti yang diamankan ada kendaraan yang digunakan orasi, pagar besi yang menimpa korban,” kata Yusuf Usman saat dikonfirmasi Kamis (21/7/2022) petang.
Menurut Yusuf, kronologi kejadian berdasarkan informasi di lokasi bahwa secara tiba-tiba pengunjuk rasa datang di Kejari dan merapat di pagar.
“Mereka merapat di pagar kemudian pagar rubuh, secara teknisnya nanti saya sampaikan apakah ada proses berkelanjutan atau seperti apa, saat ini kami juga memeriksa kamera pemantau atau CCTV di Kejari Palopo,” ucap Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.