Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang di Jalan Raya, Ini Lokasi Biasa Gunakan Sepeda Listrik di Makassar

Kompas.com - 22/07/2022, 16:53 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan pelarangan penggunaan sepeda listrik masih dalam tahap sosialisasi selama satu bulan.

Kasat Lantas AKBP Zulanda mengungkapkan, setelah masa sosialisasi selesai, pihaknya akan menindak tegas jika ada pengguna di jalanan.

Baca juga: Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bagaimana di Luar Negeri?

"Kita masih sosialisasi selama sebulan ini. Setelah sosialisasi, kita sudah melakukan penindakan tegas dengan tilang hingga melakukan penyitaan sepeda listrik," tegasnya.

Zulanda menjelaskan, masyarakat yang telanjur membeli sepeda listrik agar tidak lagi  menggunakannya di jalan raya, apalagi diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun.

Selain itu, pengguna sepeda berotor listrik agar menggunakan helm, dan berkendara pada kecepatan 10-15 km per jam.

"Yang pasti hanya boleh digunakan pada tempat usaha wisata (seperti area dalam Pantai Akarena), kawasan pergudangan terbatas dalam satu pekarangan, kawasan perkantoran terbatas dalam satu pekarangan, petugas parkir area mall, petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yang tidak menggunakan jalan raya, halaman rumah, kawasan komplek terbatas yang bukan jalan raya umum," jelasnya.

Zulanda menambahkan, sosialisasi larangan sepeda listrik ini diterapkan sebagai solusi akhir sebelum polisi menerapkan pidana sebagai bentuk Ultimum Remedium (Pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum).

Dia meminta kepada masyarakat Kota Daeng untuk memahami, bahwa mereka menjunjung tinggi Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi).

"Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat Kota Makassar yang kami cintai, makanya kami berani mengambil langkah cepat sebelum kita bersama menyesal manakala anak-anak bangsa ini menjadi korban sia-sia di jalan raya," tambahnya.

Baca juga: Skuter dan Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya di Lebak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Tradisi 'Hui lo Kunu', Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Tradisi "Hui lo Kunu", Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Makassar
Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Makassar
Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Makassar
Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com