MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda merespons kritik dari Kosmik (Komunitas Sepeda Motor Listrik), terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum maupun jalan raya.
Hendro Sutono, pegiat dan juru bicara Kosmik menilai larangan ini kontra produktif dengan semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik.
"Sepeda listrik adalah solusi transportasi murah bagi masyarakat di mana masyarakat dapat belajar dan melakukan perubahan mindset tentang kendaraan listrik, sebelum selanjutnya akan beralih ke kendaraan listrik yang nilai investasinya lebih mahal, dalam hal ini adalah mobil dan sepeda motor," kata dia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polrestabes Makassar Tindak Tegas Pemakai Sepeda Listrik di Jalan Raya
Hendro menjabarkan, peraturan tersebut justru tidak pas jika dikaitkan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 62 ayat 1 dan 2, serta pasal 106 ayat 2.
Pasal 62
1. Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
2. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 106 ayat 2
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Dari penjabaran kedua pasal tersebut, Hendero mengatakan artinya polisi justru perlu memberi ruang kepada "pejalan kaki dan pesepeda" yang diasumsikan sebagai pengguna jalan dengan kecepatan rendah.
"Sepeda listrik memiliki kecepatan maksimum 25 km/jam atau setara dengan kecepatan maksimum sepeda pedal biasa. Sementara otopet dibatasi hanya memiliki 6 km/jam atau setara dengan kecepatan orang berlari," kata dia.
Baca juga: Apa Perbedaan antara Sepeda Listrik dan Motor Listrik?
"Karena itu lah kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik seharusnya mendapatkan hak dan prioritas yang sama dalam menggunakan trotoar dan badan jalan," ucap Hendro, menambahkan.
Dalam keterangan yang diterima Kompas.com Senin (18/7/2022), dia sangat jelas mendukung konversi kendaraan yang menggunakan tenaga sumber bahan bakar fosil menjadi motor listrik dengan media simpan baterai.
Hal ini seiring dengan instruksi Presiden Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2019 Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Fokusnya adalah untuk peningkatan efesiensi energi, ketahanan energi, dan konversi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.