Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kasus Illegal Logging Segera Disidangkan Meski 2 Tersangka Masih dalam DPO

Kompas.com - 07/07/2022, 16:47 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penyidikan dinyatakan lengkap dari JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 19 Juni 2022 sehingga bisa segera disidangkan.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan persnya di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022) menjelaskan, kasus perkara pertama dengan  tersangka Direktur CV Rizki Mandiri Timber Sutarmi selaku pemilik kayu dan barang bukti sebanyak 597 meter kubik kayu jenis merbau ilegal.

Baca juga: Polda Sumsel Tangkap 6 Pelaku Illegal Logging, Ribuan Batang Kayu Disita

Kasus perkara kedua dengan tersangka Direktur CV Mevan Jaya Toto Salehuddin selaku pemilik kayu dengan barang bukti sebanyak 59,96 meter kubik kayu merbau ilegal.

"Kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum KLHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial," katanya.

Akan tetapi, kata Rasio, kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya. Sutarmi bertempat tinggal di Jl. Pasir Sentani, Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura dan Toto Salehudin bertempat tinggal di Jl Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura.

Karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, sambung Rasio Ridho Sani, penyidik Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa," jelasnya.

Rasio Ridho Sani menuturkan, KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.

"Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum in absentia ini. Penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara in absentia ini untuk pertama kali dilakukan. Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," jelasnya.

Baca juga: Polda Kaltim Ungkap Illegal Logging, 1.000 Batang Kayu Meranti Diamankan

Rasio Ridho Sani menjelaskan, kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

Tersangka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," terangnya.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menambahkan, selain 2 perkara tersebut, ada 4 perkara kayu illegal lainnya yang ditindak oleh tim Gakkum KLH asal kayu dari Papua di Surabaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kunjungi Istana Datu Luwu, Anies Baswedan: Saya Rasanya Kembali ke Kampung

Kunjungi Istana Datu Luwu, Anies Baswedan: Saya Rasanya Kembali ke Kampung

Makassar
Mengenal Ollon Toraja, Keunikan Pegunungan di Sulawesi Selatan

Mengenal Ollon Toraja, Keunikan Pegunungan di Sulawesi Selatan

Makassar
Imam Masjid di Kendari Batalkan Salat Demi Tangkap Maling HP

Imam Masjid di Kendari Batalkan Salat Demi Tangkap Maling HP

Makassar
Mengenal Ukiran Toraja: Sejarah, Makna, dan Motif

Mengenal Ukiran Toraja: Sejarah, Makna, dan Motif

Makassar
Menjaga Kesenian Sulsel Ala Mahasiswa di Era Digital

Menjaga Kesenian Sulsel Ala Mahasiswa di Era Digital

Makassar
Baju Adat Toraja: Nama, Ciri Khas, dan Aksesoris

Baju Adat Toraja: Nama, Ciri Khas, dan Aksesoris

Makassar
Ibu-ibu Viral Naik Motor di Jalur Tol Makassar Belum Teridentifikasi, Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara

Ibu-ibu Viral Naik Motor di Jalur Tol Makassar Belum Teridentifikasi, Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara

Makassar
DPO Pelaku Pemalakan Penumpang di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi

DPO Pelaku Pemalakan Penumpang di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi

Makassar
Ini Sanksi Ibu-ibu Boncengan Motor Masuk dan Lawan Arus di Tol Makassar

Ini Sanksi Ibu-ibu Boncengan Motor Masuk dan Lawan Arus di Tol Makassar

Makassar
Video Viral Penumpang Mengamuk di Pelabuhan Makassar Diduga Dimintai Pungli Rp 60.000

Video Viral Penumpang Mengamuk di Pelabuhan Makassar Diduga Dimintai Pungli Rp 60.000

Makassar
Viral Ibu-ibu Berboncengan Naik Motor Lawan Arus di Jalur Tol Makassar

Viral Ibu-ibu Berboncengan Naik Motor Lawan Arus di Jalur Tol Makassar

Makassar
Pria di Makassar Tewas Tergantung, Sempat Kirim Video ke Istri Sebelum Ditemukan

Pria di Makassar Tewas Tergantung, Sempat Kirim Video ke Istri Sebelum Ditemukan

Makassar
Ricky Ham Pagawak Disebut Pinjam Rekening Istri Pengusaha untuk Terima Transferan

Ricky Ham Pagawak Disebut Pinjam Rekening Istri Pengusaha untuk Terima Transferan

Makassar
Polisi Tangkap 2 Preman Pelaku Pemalakan Penumpang di Pelabuhan Makassar, 1 Masih DPO

Polisi Tangkap 2 Preman Pelaku Pemalakan Penumpang di Pelabuhan Makassar, 1 Masih DPO

Makassar
Waspada, Preman yang Palak Penumpang di Pelabuhan Makassar Kerap Menyamar Sebagai Ojol

Waspada, Preman yang Palak Penumpang di Pelabuhan Makassar Kerap Menyamar Sebagai Ojol

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com