MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penyidikan dinyatakan lengkap dari JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 19 Juni 2022 sehingga bisa segera disidangkan.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan persnya di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022) menjelaskan, kasus perkara pertama dengan tersangka Direktur CV Rizki Mandiri Timber Sutarmi selaku pemilik kayu dan barang bukti sebanyak 597 meter kubik kayu jenis merbau ilegal.
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap 6 Pelaku Illegal Logging, Ribuan Batang Kayu Disita
Kasus perkara kedua dengan tersangka Direktur CV Mevan Jaya Toto Salehuddin selaku pemilik kayu dengan barang bukti sebanyak 59,96 meter kubik kayu merbau ilegal.
"Kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum KLHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial," katanya.
Akan tetapi, kata Rasio, kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya. Sutarmi bertempat tinggal di Jl. Pasir Sentani, Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura dan Toto Salehudin bertempat tinggal di Jl Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura.
Karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, sambung Rasio Ridho Sani, penyidik Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa," jelasnya.
Rasio Ridho Sani menuturkan, KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.