MAKASSAR, KOMPAS.com - Diberlakukannya Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, sopir angkot (petepete) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) minta keringanan waktu.
Ketua Serikat Sopir Angkot di Kota Makassar, Subair menilai seharusnya peraturan yang dibuat tidak kaku. Menurutnya, perlu edukasi kepada sopir angkot yang berkemampuan terbatas. Maka dari itu, pihaknya meminta penerapan ETLE bagi sopir angkot diberikan waktu.
"Kalau saya peraturan itu tidak kaku, mengedukasi sopir yang kemampuannya terbatas. Memang harus bijak, jika mau diterapkan. Harus bertahap dan membutuhkan waktu. Kalau bisa belakangan lah diberlakukan untuk sopir angkot," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Angkot, Bentor hingga Bus Bebas Tilang ETLE, Polisi Takut Didemo
Subair mengakui jika angkot di jalanan masih melakukan banyak pelanggaran. Apalagi sopir angkot dikejar target penumpang dan setoran.
Subair menuturkan, ETLE memang harus diterapkan kepada sopir angkot. Namun, kondisi angkot memang jauh beda dengan kendaraan pribadi yang masih lengkap dan layak jalan.
"Kondisi angkot memang beda dengan kendaraan pribadi. Memang angkot itu sudah tidak lengkaplah. Jadi kalau mau diterapkan peraturan, ya sudah tidak bisa jalan lagi," ujarnya.
Subair mengungkapkan, angkot di Kota Makassar menurun drastis. Kini jumlah angkot di Kota Makassar berkisar 2.000-an dari yang sebelumnya 5.000-an.
Bahkan ada trayek angkot yang sudah mulai punah. Pasalnya hanya ada dua angkot yang beroperasi, misalnya saja trayek Jalan Veteran.
"Menurun drastis ini, karena angkotnya memang tidak bisa beroperasi lagi karena termakan usia. sudah tidak memenuhi standar lagi," bebernya.
Subair pernah meminta Pemerintah Kota Makassar membuat program peremajaan angkot. Namun, hingga saat ini belum ada program peremajaan angkot yang ditunggu-tunggu para sopir.
"Angkot ini harusnya diremajakan, tapi pemerintah tidak membuka peremajaan sampai sekarang," tambahnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Aparat kepolisian kembali menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Makassar. Hanya saja, untuk angkot, becak motor (bentor) dan bus angkutan dalam kota dikecualikan dari penerapan ETLE.
Peraturan lalu lintas ini pun menuai kritik masyarakat, karena polisi terkesan pilih kasih menerapkan ETLE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.