Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak menjelaskan, usai membunuh korban, DNF menunggu suaminya pulang bekerja.
Sewaktu DT tiba di rumah, DNF menceritakan kejadian yang dialaminya.
DT lantas membungkus korban dengan karung goni dan dibuang ke Gowa.
"Jadi peran pelaku berbeda-beda, yang membunuh korban yakni DNF dan yang membungkus DT. Jadi pelaku DT (suami DNF) tidak tahu karena dia baru pulang kerja," ungkapnya.
Baca juga: Bayi di Bima Diduga Dibunuh Ibunya, Paman Korban: Bocah Itu Tewas Digigit
Pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam tewasnya DN, akhirnya ditangkap polisi. Keduanya diringkus tak lama setelah penemuan jenazah korban.
"Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui membunuh korban pada tanggal 30 Mei 2022," tutur Reonald.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah batako yang digunakan pelaku memukul korban, sebuah ponsel, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban ke Gowa.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338, dan 365 karena ada barang korban hilang diambil pelaku, ancaman hukuman seumur hidup," jelasnya.
Baca juga: Pengusaha Papan Bunga Dibunuh Pacar Gelap, lalu Mayatnya Dibuang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perempuan Paruh Baya Tewas saat Menagih Utang Rp 500 Ribu, Korban Dipukul Batako, Perutnya Ditusuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.