MAKASSAR, KOMPAS.com - Menolak mengibarkan bendera Merah Putih dan menaati peraturan pemerintah, Ketua dan Sekretaris Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah Polda Sulsel memeriksa 17 orang saksi. Namun, Polda Sulsel enggan membeberkan identitas kedua tersangka.
"Terkait dengan perkembangan ormas Khilafatul Muslimin, khusus di Sulsel, kami sudah mengamankan dua orang tersangka. Dan sudah kami tingkatkan ke penyidikan," jelas Kapolda Sulsel Irjen Polisi Nana Sudjana, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin Bertambah Jadi 13 Orang di Jateng
Nana Sudjana mengatakan, kedua tersangka saat ini juga telah ditahan di Mapolda Sulsel.
"Kedua tersangka ini sudah kami amankan dan ditahan di Polda Sulsel," katanya.
Nana Sudjana mengaku masih mendalami terkait ormas terafiliasi dengan Ponpes Khilafatul Muslimin di Mallawa, Maros.
Pendalaman masih dilakukan polisi setelah beredar informasi terkait deklarasi Islam Kaffah.
"Pondok pesantren dalam proses penyidikan. Sebagian masyarakat juga yang tergabung dalam Khilafatul Muslimin, akan membuat deklarasi yang menyatakan akan kembali ke ajaran Islam yang kaffah," ungkapnya.
Dari kasus tersebut, tambah Nana Sudjana, polisi juga menyita barang bukti seperti bendera, buku-buku dan aliran dana terhadap Ponpes Khilafatul Muslimin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.