Meski 6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar tidak mengakuinya, tapi penyidik butuh pembuktiannya dan melakukan rekontruksi.
"Biar pun mereka tidak mengaku, tapi sudah cukup bukti. Ya makanya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan 351 KUHP. Kasus ini pun sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Jadi proses pidana dan kode etik kepolisian berjalan," ujar dia.
Saat ditanya sanksi apa yang dikenakan terhadap ke 6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Komang mengaku belum bisa memastikan.
Baca juga: Hindari Protes Masyarakat, Disdik Makassar Tetapkan Titik Koordinat untuk PPDB Jalur Zonasi
Nantinya, akan dilakukan sidang kode etik kepolisian terlebih dahulu.
"Nantilah kami lihat, apakah Propam mengajukan sidang kode etik ke pimpinan. Apakah nanti disetujui oleh pimpinan dilakukan sidang kode etik tanpa menunggu hasil sidang pidana, ataupun sebaliknya. Menunggu hasil sidang pidana di Pengadilan Negeri Makassar, lalu di sidang kode etik. Tapi, kalau sanksi pemecatan dari kepolisian, itu hukuman di atas 2,5 tahun penjara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus pidananya," terang dia.
Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jalan Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari.
Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.