“Anarkis yang dilakukan warga membuat aparat langsung mengambil tindakan kepolisian secara tegas dan terukur sesuai prosedur untuk mengurai massa dan membuka blokade jalan bagi pengguna jalan yang tertahan akibat aksi penutupan jalan,” ucap Alfian.
Baca juga: Pj Bupati Banggai Kepulauan Mundur Sesaat Setelah Dilantik, Ini Penjelasan Gubernur Sulteng
Lanjut Alfian, aksi penutupan jalan masih terkait dengan polemik sengketa lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Salassa.
Berdasarkan laporan warga, dalam kasus tersebut terdapat adanya perusakan fasilitas lapangan berupa tiang gawang.
“Terkait dengan aksi kekerasan yang mengakibatkan sejumlah personel kepolisian terluka, polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku dan telah mengantongi sejumlah nama pelaku lainnya yang terindikasi terlibat dalam aksi kekerasan dengan menggerakkan massa atau melakukan tindakan provokasi berdasarkan bukti berupa dokumentasi foto dan video saat aksi kekerasan terjadi. Nama-nama yang telah teridentifikasi saat ini dalam pencarian,” ujar Alfian.
Aksi demo dengan memblokade jalan Trans-Sulawesi Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, terjadi pada Jumat (3/6/2022).
Para pedemo menuntut polisi segera menangkap empat terduga pelaku perusakan fasilitas umum di Lapangan Salassa Baebunta.
Warga mengaku terpaksa turun ke jalan karena mereka menilai polisi lambat menangani kasus tersebut, padahal kasus perusakan ini sudah dilaporkan sejak Desember 2021.
“Tuntutan kami hari ini pelaku harus ditangkap, ada empat orang pelaku, laporan ini sudah sejak Desember 2021 lalu. Para pelaku ini merusak tiang gawang di Lapangan Salassa, setelah kami laporkan ternyata dari pihak kepolisian tidak ada tanggapan,” tutur Edmon saat dikonfirmasi di lokasi pada Jumat (3/6/2022).
Saat itu, pihak kepolisian melakukan upaya mediasi terus dilakukan agar akses jalan Trans-Sulawesi kembali dibuka.
Aksi berakhir setelah Kapolres Luwu Utara menenangkan massa dan berjanji akan menangkap para pelaku.
“Saya minta tolong ini jalan umum berikan kesempatan kepada masyarakat untuk melewati karena kita tahu bahwa undang-undang untuk menyampaikan pendapat telah jelas tidak ada namanya menghalangi atau mengganggu ketertiban umum, serahkan penegakan hukum pada kami, saya minta kepada seluruh jajaran reskrim untuk mencari tersangka,” jelas Alfian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.