LUWU UTARA, KOMPAS.com - Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menetapkan empat orang tersangka pelemparan saat aksi demo memblokade jalan Trans-Sulawesi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Jumat (3/6/2022).
Kasubag Humas Polres Luwu Utara Iptu Kawaru mengatakan, keempat tersangka yaitu MA (22), KE (21), EL (45), dan HA (63).
"Empat orang sudah ditetapkan tersangka, sesuai Pasal 170 KUH Pidana, yang menyatakan barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," kata Kawaru, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Amankan Unjuk Rasa Warga, 8 Anggota Polisi di Luwu Utara Terluka
Menurut Kawaru, dalam demo warga tersebut terdapat delapan personel Polres Luwu Utara dan Brimob Batalyon D Pelopor Baebunta yang mengalami luka-luka, satu orang di antaranya masih dirawat intensif.
“Kondisi korban sedang menjalani operasi patah hidung dan masih dalam perawatan medis di rumah Sakit Andi Djemma Masamba, Luwu Utara,” ucap Kawaru.
Personel mengalami luka-luka saat masyarakat Salassaa memblokade jalan Trans-Sulawesi. Personel Polres dan Brimob diterjunkan untuk membuka blokade penutupan jalan yang dilakukan msyarakat Salassaa.
“Namun, setelah personel tiba di lokasi kejadian, saat itu juga langsung diserang dengan menggunakan batu dari arah depan dan samping kiri kanan jalan, sehingga mengakibatkan delapan personel Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu, tujuh orang polisi umum, dan satu orang personel Brimob,” ujar Kawaru.
Baca juga: Dahri Saleh Mundur, Rusli Moidady Ditunjuk Jadi Plh Bupati Banggai Kepulauan
Sebelumnya diberitakan, aksi blokade warga di Kelurahan Salassa, mengakibatkan kemacetan panjang dan membuat petugas kepolisian Polres Luwu Utara dan Brimob Batalyon D Pelopor membubarkan aksi demo.
“Tak lama berselang, personel pengamanan yang tiba di lokasi kejadian langsung mendapatkan serangan dari warga berupa pelemparan dengan menggunakan batu yang telah disiapkan hingga membuat sejumlah personel terluka,” kata Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).
Menurut Alfian, selain korban luka, sejumlah kendaraan dan rumah warga rusak terkena lemparan batu, sehingga pihak kepolisian mengambil tindakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.