KOMPAS.com - Benang merah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti semakin jelas.
Sejumlah uang pemulus perizinan pembangunan terbukti mengalir dari vice president PT Summarcone Agung Oon Nusihono, kepada Haryadi Suyuti.
Kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas Perizinan PTSP Kota Yogyakarta Nur Widhihartana dan Ajudan Haryadi Suyuti yakni Triyanto Budi Yuwono.
KPK pun membenarkan bahwa rencana pembangunan apartemen bernama Royal Kedhaton itu berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, kawasan Malioboro, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Baca juga: OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta, Diduga Terima Suap Minimal Rp 50 Juta Terkait IMB Apartemen
Berdasarkan pantauan Tribunjogja.com, lahan yang rencananya akan dibangun adalah tanah hook yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari kawasan Malioboro.
Papan penanda pemilik dari lahan itu sudah lapuk dan tulisannya nyaris tidak terlihat.
Lahan itu juga telah dijadikan tempat parkir wisatawan oleh warga sekitar.
Berdasarkan sumber yang didapat Tribunjogja.com di lapangan, luas lahan yang rencananya dijadikan apartemen itu sekitar 5.979 meter persegi.
Selama ini yang membersihkan lahan tersebut adalah warga sekitar di Jalan Kemetiran Lor.
Baca juga: KPK Telusuri Keterlibatan Korporasi Summarecon Agung di Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta
Tribunjogja.com sempat melakukan tanya jawab, akan tetapi yang bersangkutan menolak untuk diwawancara.
Beberapa warga sekitar sebenarnya terbantu dengan keberadaan lahan tersebut.
Sebab beberapa tahun terakhir, mereka mendapat pekerjaan baru yakni membersihkan lahan yang akan dijadikan apartemen Royal Kedhaton itu.
Sejumlah uang jasa kebersihan pun rutin dikirimkan oleh pemilik lahan kepada beberapa warga di sana.
Baca juga: KPK Duga Eks Wali Kota Yogyakarta Tak Hanya Terima Suap Terkait Pengurusan Satu IMB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan izin di daerah Yogyakarta.
Dari sepuluh orang yang diamankan, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah :