Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2022, 18:44 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah ditemukannya 3 orang tewas dan 16 orang dinyatakan hilang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menambah pasal bagi dua tersangka, yakni pemilik dan nahkoda KM Ladang Pertiwi 02.

Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana dalam keterangan persnya di kantornya, Jumat (3/6/2022) mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka yakni H Syaiful dan Supriadi sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02.

Sebelumnya, kedua orang tersebut hanya dikenakan Pasal 323 dan Pasal 310 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca juga: Operasi SAR Cari 16 Korban Tenggelam KM Ladang Pertiwi Diperpanjang 3 Hari

Namun, adanya korban tewas dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, kedua tersangka ditambah pasalnya, yakni Pasal 358 KUHP yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Dengan ditemukannya tiga orang meninggal itu, kami akan melapis pasal tersebut yakni pasal 358 KHUP karena kealpaannya dan kesalahannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," katanya.

Nana Sudjana mengaku sudah melakukan penahanan terhadap nahkoda atau juragan KM Ladang Pertiwi 02, Supriadi. Penahanan dilakukan terhadap Supriadi karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kemarin memang satu nakhoda kami sudah tahan, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Kami lakukan penahanan dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Nana Sudjana menjelaskan, dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 pihaknya sudah memeriksa 16 orang saksi. Dari jumlah orang diperiksa tersebut diantaranya Syahbandar, Pelindo, Kepala Desa, anak buah kapal, korban selamat, dan tokoh masyarakat.

"Pemeriksaan terkait dalam hal jumlah penumpang dan korban meninggal. Kemarin sempat simpang siur dan akhirnya kita pastikan ada 50 orang penumpang," jelasnya.

Baca juga: 2 Jenazah Korban KM Ladang Pertiwi Kembali Ditemukan, Total 3 Orang Tewas dan 31 Orang Selamat

Nana Sudjana menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Hanya saja, hal tersebut masih dilakukan pengembangan.

"Kemungkinan bisa saja. Makanya kita kembangkan," tambahnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 yang memuat 42 orang ini dikabarkan tenggelam pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 03.30 Wita, sekitar 10 NM sebelum Pulau Pemantauan di perairan Selat Makassar.

Namun informasi baru diterima oleh Basarnas pada Sabtu (28/5/2022) dan tim rescue Basarnas Makassar, ABK KN SAR Kamajaya serta instansi dan organisasi SAR terkait segera melakukan pencarian di lokasi kecelakaan kapal.

Basarnas Sulsel mengungkapkan jika jumlah penumpang KM Ladang Pertiwi 02 bukan 42 orang, melainkan berjumlah 50 orang. Sehingga 16 orang dinyatakan hilang dan 31 orang telah ditemukan selamat serta 3 orang ditemukan tewas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Makassar
Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Makassar
Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Makassar
Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Makassar
Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Makassar
4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com