MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah memeriksa 15 orang saksi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menetapkan pemilik dan nakhoda atau juragan KM Ladang Pertiwi 02 sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 15 orang saksi dan gelar perkara.
Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelayaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/173/ V/2022/ SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulsel, tanggal 30 Mei 2022.
"Adapun tersangka atas nama, Supriadi selaku nakhoda atau juragan KM Ladang Pertiwi 02. Supriadi disangkakan pasal 323 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedangkan H. Syaiful selaku pemilik KM Ladang Pertiwi 02) disangkakan pasal 310 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Nenek 72 Tahun Penumpang KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam Ditemukan Meninggal
Komang menuturkan, saat ini hanya satu tersangka yang ditahan di Rutan Polda Sulsel yakni Supriadi. Sedangkan tersangka H Syaiful tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Jadi hanya tersangka Supriadi ditahan di Rutan Polda Sulsel, sedangkan tersangka H Syaiful tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," tegasnya.
Komang menjelaskan, tersangka Supriadi selaku nakhoda kapal melanggar Pasal 323 yang berbunyi: Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.
Sementara tersangka H Syaiful dikenakan pasal 310 yang berbunyi: Setiap orang yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.
Saat ditanya terkait jadwal pemeriksaan Syahbandar, Komang mengaku penyidik masih melakukan pendalaman.
"Jika mana nakhoda kapal telah melaporkan akan melakukan perjalanan, maka ada pelanggaran wewenang di dalamnya. Namun, jika nakhoda tidak melaporkan, maka tidak ada pelanggaran wewenang di Syahbandar," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.