Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Makassar Jatuhkan Hukuman Mati untuk Penyelundup 75 Kg Sabu

Kompas.com - 27/05/2022, 20:14 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memberikan vonis berbeda kepada tiga pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 34.000 pil ekstasi.

Ketua Majelis Hakim PN Makassar Muh Yusuf memvonis terdakwa Syafruddin dengan dengan hukuman mati, terdakwa Faturrakhman divonis hukuman penjara seumur hidup dan terdakwa Andi Baso Jaya divonis dengan hukuman penjara 7 tahun.

Vonis berbeda ini sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam menyelundupkan narkoba.

Baca juga: Tikam Mantan Istri hingga Tewas, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Hukuman yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa yakni Syafruddin dan Faturrakhman sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Faturrakhman divonis penjara seumur hidup. Begitu juga dengan Syafruddin vonis hukuman mati, jadi tuntutan JPU untuk dua orang ini sudah sesuatu. Sedangkan vonis Andi Baso Jaya lebih rendah 7 tahun penjara dari pada tuntutan JPU 10 tahun penjara," kata Humas PN Makassar Sibali saat dihubungi, Kamis (26/5/2022).

Sekadar diketahui, Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menangkap tiga orang pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi, Agustus 2021.

Ketiga orang tersebut ditangkap di tempat berbeda.

Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Handi Saputra Minta Terdakwa Dihukum Mati

Pada penangkapan pertama, Timsus berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi.

Barang haram itu disita dari tersangka Syafruddin dan Andi Baso Jaya selaku sopir.

Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 kilogram sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi dikemas dalam enam bungkus dari tangan tersangka Faturrahman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com