MAKASSAR, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memberikan vonis berbeda kepada tiga pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 34.000 pil ekstasi.
Ketua Majelis Hakim PN Makassar Muh Yusuf memvonis terdakwa Syafruddin dengan dengan hukuman mati, terdakwa Faturrakhman divonis hukuman penjara seumur hidup dan terdakwa Andi Baso Jaya divonis dengan hukuman penjara 7 tahun.
Vonis berbeda ini sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam menyelundupkan narkoba.
Baca juga: Tikam Mantan Istri hingga Tewas, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Hukuman yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa yakni Syafruddin dan Faturrakhman sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Faturrakhman divonis penjara seumur hidup. Begitu juga dengan Syafruddin vonis hukuman mati, jadi tuntutan JPU untuk dua orang ini sudah sesuatu. Sedangkan vonis Andi Baso Jaya lebih rendah 7 tahun penjara dari pada tuntutan JPU 10 tahun penjara," kata Humas PN Makassar Sibali saat dihubungi, Kamis (26/5/2022).
Sekadar diketahui, Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menangkap tiga orang pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi, Agustus 2021.
Ketiga orang tersebut ditangkap di tempat berbeda.
Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Handi Saputra Minta Terdakwa Dihukum Mati
Pada penangkapan pertama, Timsus berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi.
Barang haram itu disita dari tersangka Syafruddin dan Andi Baso Jaya selaku sopir.
Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 kilogram sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi dikemas dalam enam bungkus dari tangan tersangka Faturrahman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.