MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Forensik Polda Sulsel membongkar makam Muh Arfandi Ardiansyah (18), di Pemakaman Arab Bontoala Jl Kandea 2, Kota Makassar, Kamis (19/5/2022). Pembongkaran makam pemuda yang tewas usai ditangkap polisi itu dilakukan untuk kepentingan autopsi.
Sampel autopsi jenazah Arfandi selanjutnya dibawa ke Universitas Hasanuddin untuk diteliti. Autopsi ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Arfandi.
Saat dilakukan autopsi, pihak keluarga dan kepolisian dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel ikut menyaksikan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana menjelaskan bahwa pada awalnya Kabid Propam minta dilakukan autopsi. Namun pihak keluarga menolak dan hanya dilakukan visum luar terhadap jenazah.
"Kemudian setelah jenazah telah dikuburkan, barulah ada permintaan dari pihak keluarga. Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Arfandi guna kelanjutan perkara yang sedang berproses," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Makam Pemuda di Makassar yang Tewas Setelah Ditangkap Polisi Dibongkar untuk Otopsi
Saat ditanya terkait dua laporan ayah korban, Komang pun membenarkan. Dia mengatakan aada laporan tindak pidana dan kode etik kepolisian terhadap anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
"Nanti kita lihat. Jika dalam penyelidikan Propam ada dinyatakan unsur pidana, maka akan diserahkan penyidikannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Kemudian Ditreskrimum melanjutkan penyidikannya," ungkapnya.
Komang melanjutkan, dalam perkara ini Propam Polda Sulsel sementara mengusut disiplin dan kode etik anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
"Sementara diusut dulu disiplin dan kode etiknya. Jika dalam penyelidikan itu ada unsur pidana atau penganiayaannya. Nantilah kita lihat hasil autopsinya," ujarnya.
Komang mengaku, enam anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan hingga meninggalnya Arfandi belum ditahan. Pasalnya, Propam masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Ditahan belum, tapi diamankan di Provost. Enam anggota itu dibebas tugaskan sekarang, sambil menjalani proses. Belum ditahan, karena belum disidang. Jadi belum ditentukan kesalahannya," tandas.
Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari. Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.