Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampel Autopsi Jenazah Pemuda yang Tewas Usai Ditangkap Polisi Dibawa Ke Unhas

Kompas.com - 19/05/2022, 19:49 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Forensik Polda Sulsel membongkar makam Muh Arfandi Ardiansyah (18), di Pemakaman Arab Bontoala Jl Kandea 2, Kota Makassar, Kamis (19/5/2022). Pembongkaran makam pemuda yang tewas usai ditangkap polisi itu dilakukan untuk kepentingan autopsi. 

Sampel autopsi jenazah Arfandi selanjutnya dibawa ke Universitas Hasanuddin untuk diteliti. Autopsi ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Arfandi.

Saat dilakukan autopsi, pihak keluarga dan kepolisian dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel ikut menyaksikan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana menjelaskan bahwa pada awalnya Kabid Propam minta dilakukan autopsi. Namun pihak keluarga menolak dan hanya dilakukan visum luar terhadap jenazah.

"Kemudian setelah jenazah telah dikuburkan, barulah ada permintaan dari pihak keluarga. Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Arfandi guna kelanjutan perkara yang sedang berproses," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Makam Pemuda di Makassar yang Tewas Setelah Ditangkap Polisi Dibongkar untuk Otopsi

Saat ditanya terkait dua laporan ayah korban, Komang pun membenarkan. Dia mengatakan aada laporan tindak pidana dan kode etik kepolisian terhadap anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

"Nanti kita lihat. Jika dalam penyelidikan Propam ada dinyatakan unsur pidana, maka akan diserahkan penyidikannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Kemudian Ditreskrimum melanjutkan penyidikannya," ungkapnya.

Komang melanjutkan, dalam perkara ini Propam Polda Sulsel sementara mengusut disiplin dan kode etik anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

"Sementara diusut dulu disiplin dan kode etiknya. Jika dalam penyelidikan itu ada unsur pidana atau penganiayaannya. Nantilah kita lihat hasil autopsinya," ujarnya.

Komang mengaku, enam anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan hingga meninggalnya Arfandi belum ditahan. Pasalnya, Propam masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Ditahan belum, tapi diamankan di Provost. Enam anggota itu dibebas tugaskan sekarang, sambil menjalani proses. Belum ditahan, karena belum disidang. Jadi belum ditentukan kesalahannya," tandas.

Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari. Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com