Dapat dipidana
Kata Mulyadi, apabila oknum polisi tersebut terbukti melakukan kelalaian atau kealpaan saat menjalankan tugasnya, maka bisa bisa dikenakan Pasal 359 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana akibat kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun." jelasnya.
Bukan itu saja, Mulyadi juga mengatakan, maka oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dapat dipecat.
"Kalau terbukti sanksi terberat ya bisa dipecat," ujarnya.
Baca juga: Pemuda 18 Tahun di Makassar Ditangkap Polisi, Dipulangkan Tak Bernyawa dan Penuh Luka
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung mengatakan, Arfandi merupakan pengedar narkoba.
Setelah ditangkap, kata Doli, pelaku dibawa ke Posko Tim Narkoba untuk diinterogasi.
"Setelah kami amankan di posko untuk dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan. Namun tindakan kita mengamankan pelaku," kata Doli saat merilis kasus itu di Biddokes Polda Sulsel, Minggu malam.
Baca juga: Pemuda Tersangka Narkoba di Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi