KOMPAS.com - Seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Muh Arfandi (18), tewas usai ditangkap anggota Polrestabes Makassar.
Keluarga korban menyebut, pada tubuh korban terdapat bekas luka lebam. Bukan itu saja, juga terdapat bekas setrum.
Korban ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Minggu (15/5/2022) dini hari.
Baca juga: Pemuda Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi, Ayah: Bukan Saja Dipukul Tapi Disetrum
Ia ditangkap terkait kasus dugaan narkoba, dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua gram sabu.
Terkait dengan kejadian itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Sulsel untuk menerjukan tim Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap tewasnya korban.
"Luka lebam adalah indikasi adanya kekerasan pada tubuh korban," kata Teguh kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/5/2022) malam.
Baca juga: Pemuda Tersangka Narkoba di Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi
Kata Teguh, setiap orang yang ditangkap polisi, berada di bawah kendali dan penguasaan polisi.
Bahkan, sambungnya keselamatan orang yang ditangkap dan keamanannya adalah tanggung jawab polisi yang menangkap.
"Sehingga, ketika warga tersebut ditemukan tewas, maka secara hukum harus dimintakan pertanggungjawabannya," tegansya.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.