Mukram tidak yakin kematian anaknya karena sesak napas. Pasalnya, selama ini Arfandi tidak pernah memiliki riwayat penyakit asma ataupun sesak napas.
"Tidak benar itu berita di media, bilang anak saya meninggal karena asma. Karena anak saya itu sehat-sehat saja dan tidak ada penyakit asma atau sesak napas lainnya," ujar Mukram.
Mukram menceritakan, awalnya dia mendapat kabar tentang anaknya tersebut melalui telepon dari orang yang mengaku polisi.
Mukram diminta segera ke RS Bhayangkara Makassar, karena anaknya telah ditangkap kasus narkoba.
Namun, Mukram merasa telah dipingpong karena telah bolak balik disuruh ke RS Bhayangkara dan Polrestabes Makassar. Setelah lima jam, barulah dia bisa melihat jenazah anaknya.
"Saya dipingpong oleh itu anggota, jadi bolak balik RS Bhayangkara dan Polrestabes Makassar. Bahkan itu polisi mengatakan bahwa anak saya aman dan bisa di 86 (damai)," ujarnya.
Mukram menolak jenazah anaknya diotopsi dan cukup visum luar saja, karena sudah jelas banyaknya luka memar lebam di tubuh.
Dia juga membantah bahwa Arfandi merupakan bandar narkoba. Pasalnya, ada saksi di lokasi penangkapan menyebutkan bahwa tidak ada barang bukti.
Anaknya pasrah ingin diperiksa saat ditangkap, tetapi terus saja dipukuli.
"Kenapa anak saya dikatakan bandar narkoba, sedangkan dia itu setiap hari menjual di Pasar Sentral menjual pakaian. Saya heran juga, kenapa polisi tega menghabisi anak saya. Saya juga dikasih tahu sama polisi, katanya anakku positif narkoba setelah dites urine. Bisanya itu jenazah bisa keluarkan air kencing dan dites urinenya," tambahnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana enggan berkomentar terkait dugaan penyiksaan terhadap Arfandi.
Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Propam dan hasil pemeriksaan Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.
"Terkait dugaan penganiayaan, penyiksaan hingga setrum terhadap Arfandi, masih diselidiki. Kita tunggu hasil dari Propam dan Biddokkes," ujar Komang.
"Sementara delapan orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang diperiksa, seorang di antaranya perwira terkait meninggalnya Muh Arfandi Ardiansyah (18) setelah ditangkap kasus dugaan narkoba," ungkap Komang.
Saat ditanya delapan orang anggota yang diperiksa dinonaktifkan selama menjalani pemeriksaan Propam Polda Sulsel, Komang mengaku belum mengetahui pasti.
Namun, kebijakan penonaktifan anggota tersebut berada di pimpinan Polrestabes Makassar.
"Kalau dinonaktifkan anggota itu, saya belum tahu persis. Tapi tergantung dari Kapolrestabes Makassar, apakah kedelapan anggota itu dinonaktifkan selama pemeriksaan," kata Komang.
(Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Dita Angga Rusiana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pemuda di Makassar Meninggal Usai Ditangkap, Polisi Sebut Bandar Meski Barang Bukti 2 Gram Sabu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.