MAKASSAR, KOMPAS.com - Lima orang anggota Brimob Polda Sulsel diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus penipuan hingga narkoba. Lima anggota yang dipecat yakni Bripka F, IA, DA, Brigpol H, dan Baratu RR.
Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Polisi Heru Novianto mengatakan, sanksi PTDH itu berdasarkan sidang disiplin dan etik. Lima anggota tersebut dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba, desersi, hingga melakukan penipuan.
"Mereka anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik, adalah dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya," katanya, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Viral Video Sopir Mengaku Dimintai Oknum Polisi Lantas Grobogan Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka
Heru menjelaskan, ada personel yang dipecat karena dua kali tersandung kasus narkoba. Oknum tersebut juga telah menjalani dua kali sidang disiplin.
Selain itu, ada juga anggota terlibat penipuan penerimaan anggota Polri dan telah divonis satu tahun penjara.
"Polri tegas bagi anggota yang terlibat penggunaan narkoba. Kalau kasus penipuan penerimaan anggota Polri menelan banyak korban dengan kerugian mencapai ratusan juta, sehingga pelaku tidak bisa mengembalikan kerugian korban dan melakukan desersi atau meninggalkan tugas," jelasnya.
Heru menambahkan proses pemecatan terhadap lima personel tersebut membutuhkan waktu lama. Pasalnya, pihaknya menunggu Surat Keputusan (SK) PTDH.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.