GOWA, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota TNI Kesatuan Kesehatan Kodam (Kesdam) XIV/Hasanuddin, Serma MB, menganiaya seorang wanita karena persoalan utang usaha beras.
Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Rio Purwantoro ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022) mengatakan, Serma MB telah ditangkap dan diproses hukum di Detasemen Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin (Pomdam).
"Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk hukuman terhadap yang bersangkutan akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer," tegasnya.
Rio menjelaskan penganiayaan yang terjadi di rumah Serma MB di Perumahan Kalimata, Dusun Labengi Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terjadi pekan lalu.
Di mana, penganiayaan dilatarbelakangi kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan R (istri dari Serma MB) terhadap RM tetangganya.
Rio mengatakan, insiden penganiayaan berawal dari niat R untuk menambah penghasilan selain gaji yang diterima suaminya.
R kemudian menjalin kerja sama dengan RM, yatu usaha jual beli dan pengambilan beras 50 kilogram dengan harga Rp 500.000, pada September dan Oktober 2021.
"Total Rp 4 juta dengan janji akan dibayar. Namun belum juga terbayarkan," ungkap Rio kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).
Rio melanjutkan, RR (anak dari RM) kemudian disuruh ibunya datang dan menagih utang ke rumah R. Di situ, RR berjumpa dengan Serma MB sehingga terjadi cekcok.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Demak Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Pungli Parkir Rp 35 Juta
Karena tersulut emosi, Serma MB memukul RR menggunakan serok plastik sampah sampah sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan luka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan, serta luka pada bibir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.