Awalnya, Edi melaporkan seseorang berinisia F karena diduga memanfaatkan surat kehilangan yang dibuat oleh temannya yang berinisial M di SPKT Polda Sulsel pada 30 April 2022.
"Diawali dari saudara M datang ke kantor SPKT Polda untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS," kata AKBP Edi Harto dikonfirmasi wartawan, Minggu malam.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan, Mantan Rektor Unud: Saya Menyelamatkan Aset Negara di Atas Rp 200 M
Dari laporan M, personel SPKT Polda Sulsel, pun membuatkan surat keterangan kehilangan.
Surat keterangan itu diduga diubah F menjadi surat kehilangan akte jual beli (AJB).
"Dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsukan oleh M berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan AJB," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mantan Lurah Sudiang & Tersangka Pemalsuan Surat Keterangan Hilang Dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.