KOMPAS.com-Polisi menahan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang dikeluarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Seorang tersangka dalam kasus ini adalah AWR, mantan Lurah Sudiang Raya, Kota Makassar. Belum diungkap peran AWR dalam kasus ini.
Kepala Subdirektorat 2 Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel AKBP Ahmad Mariadi hanya mengatakan, keempat tersangka dalam kasus ini sudah ditahan sejak Senin (9/5/2022) malam.
"Kami tahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel," kata AKBP Ahmad Mariadi, Selasa (10/5/2022) siang.
Ahmad Mariadi menerangkan, modus tersangka melakukan pemalsuan yaitu dengan cara memindai ulang surat kehilangan di dalam perangkat komputernya.
Kemudian ditambahkan item kehilangan berupa akta jual beli.
"Perangkat komputer yang digunakan terduga pelaku melakukan scan surat kehilangan itu sudah disita," ungkap Ahmad Mariadi.
"Pelaku sudah menghapus bukti scan-nya itu, tapi kita bisa mengembalikan semua yang telah dihapus," sambungnya.
Baca juga: Gunakan Sabun Batangan dan Pewarna Pakaian, Pria di Tuban Palsukan Komestik Terkenal
Kasus ini bermula dari laporan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel AKBP Edi Harto yang menduga adanya pemalsuan surat kehilangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.