Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Viral Karyawan Dipecat Setelah Tanyakan THR, Ini Faktanya Setelah Mediasi Disnaker Makassar

Kompas.com - 27/04/2022, 13:53 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Cerita mengenai Syamsul Arif Putra, seorang karyawan di Makassar, Sulawesi Selatan, viral setelah mengungkapkan bahwa dirinya dipecat hanya karena mempertanyakan tunjangan hari raya (THR).

Kisahnya kemudian dimuat di sejumlah media sosial, sehingga dilakukan mediasi antara Syamsul dan perusahaannya lewat Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Makassar, Rabu (27/4/2022).

Saat dikonfirmasi, Syamsul mengaku bahwa sebelum pemecatan tersebut dirinya lebih dulu mempertanyakan soal THR kepada perusahaan tempat dirinya bekerja. Beberapa karyawan lainnya pun terlebih dahulu mempertanyakan soal hari libur pada hari raya.

Baca juga: Mabes TNI AD Perintahkan Komandan Satuan Larang Prajurit Minta THR

Syamsul mengatakan, saat itu dirinya menanyakan, jika memang ada THR, seharusnya perusahaan mengemukakan supaya dia dan teman-temannya tidak berharap.

“Tapi, belakangan saya dibilang tidak pintar beradaptasi dan belum bisa membuat dokumen, bagusnya Syamsul di istirahatnya dalam waktu tidak ditentukan. Aturan orang diistirahatkan sama dengan orang yang dirumahkan, jadi harus tetap dapat gaji bulanan karena ada aturannya itu,” katanya.

Syamsul menuturkan, orang yang diberhentikan oleh perusahaan itu ada tahapannya. Ada aturan yang mengatur hal itu, yakni tujuh hari sebelum dipecat sudah diberitahukan terlebih dahulu, sehingga karyawan yang diberhentikan mempunyai persiapan mencari pekerjaan baru.

Dia juga mengaku, dirinya telah mendapat surat peringatan (SP) ke-2 pada 6 April 2022 dengan alasan beberapa kali kedapatan tidur saat jam kerja. Namun, dalam surat SP-2 yang diterimanya masalah dokumen.

“Jadi tidak nyambung ini masalah tidur dan dokumen pada SP 2 itu sampai saya diberhentikan setelah menanyakan soal THR. Saya terima jika dipecat, tapi bayarkan dulu THR-ku. Karena saya masih mempunyai hak di sini,” ujarnya.

Syamsul mengungkapkan bahwa dirinya mendapat intimidasi dan pengancaman dari perusahaan, di mana dirinya akan dilaporkan ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Kemenaker Terima 4.058 Aduan Terkait Pembayaran THR

“Saya juga sudah melaporkan lebih dulu ini perusahaan ke Dinasker, Senin 25/4/2022). Setelah diberhentikan pada Sabtu (24/4/2022). Sekarang sudah ada mediasi di Disnaker dan hasilnya pembayaran THR,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan, membantah bahwa Syamsul diberhentikan karena menanyakan soal THR. Pasalnya, Syamsul diberhentikan karena tidak memenuhi progres, tidak mencapai target kinerja, dan berperilaku kurang baik.

Dia menyebutkan, pemberitaan media mengenai perusahaan memecat Syamsul karena menanyakan THR sangatlah keliru.

“Media harus mengganti tagline-nya itu bahwa karyawan ini dipecat karena tidak memenuhi progres, tidak mencapai target kinerja, dan berperilaku kurang baik,” bantahnya.

Ridwan menjelaskan, saat Syamsul mempertanyakan soal THR itu belum ada keputusan dari pimpinan dan masih dalam pembahasan. Sehingga, saat itu belum satu pun karyawan yang telah menerima THR.

“Perusahaan menilai kinerja Syamsul kurang baik dan terdapat catatan buruk selama enam bulan bekerja. Di mana, Syamsul sudah mendapatkan SP 2 sebelum mempertanyakan soal THR, yakni pada 6 April 2022. Syamsul kedapatan beberapa kali tidur saat jam kerja berlangsung,” bebernya.

Baca juga: Jelang Lebaran, 2.982 ASN Pemkab Keerom Terima THR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Makassar
Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Makassar
Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Makassar
Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Makassar
Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Makassar
Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Makassar
5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

Makassar
Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Makassar
Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Makassar
Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Makassar
Hendak Lerai Percekcokan Remaja Perempuan, Pemuda Ini Malah Ditusuk Badik

Hendak Lerai Percekcokan Remaja Perempuan, Pemuda Ini Malah Ditusuk Badik

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 22 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 22 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jelang Putusan MK, 800 Personel Polisi Jaga KPU dan Bawaslu Sulsel

Jelang Putusan MK, 800 Personel Polisi Jaga KPU dan Bawaslu Sulsel

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com