Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ABK Asal Indonesia yang Disandera Milisi Al Houthi di Yaman Dibebaskan, Kembali ke Keluarga di Makassar

Kompas.com - 26/04/2022, 10:30 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anak buah kapal (ABK) asal Indonesia Surya Hidayat yang sempat disandera Milisi Al Houthi di Yaman selama 111 hari akhirnya dibebaskan dan telah kembali ke Tanah Air.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Yudha Nugraha telah menginformasikan kepada Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM) terkait pembebasan Surya Hidayat, Senin (25/4/2022).

CABM selaku perwakilan keluarga diberitahukan bahwa Surya Hidayat telah tiba di Jakarta dengan selamat.

Ketua Umum Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM) Capt Agus Salim mengatakan, Kemenlu beserta KBRI Muscat, KBRI Riyadh, dan KBRI Abu Dhabi telah mengupayakan pembebasan Surya Hidayat melalui komunikasi dengan berbagai pihak dan berhasil melakukan pembebasan dan membawa kembali Surya Hidayat ke Tanah Air.

Baca juga: Warga Makassar yang Disandera Milisi Houthi di Yaman Diperlakukan Baik dan Bisa Pulang

"Surya Hidayat dapat dibebaskan dari penahanan Milisi Houthi dan kemudian diterbangkan dari Sana’s ke Muscat melalui fasilitas yang disediakan Pemerintah Oman. KBRI Muscat melakukan pendampingan pemulangan Surya Hidayat ke Indonesia hingga tiba dengan selamat di Tanah Air," kata Agus kepada Kompas.com pada Selasa (26/4/2022).

Agus menuturkan, Surya Hidayat akan dipulangkan ke daerah asalnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, hari ini.

CABM selaku pihak perwakilan keluarga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Luar Negeri, pihak KBRI, Pemerintah Oman, dan semua pihak yang turut serta membantu proses pembebasan dan pemulangan Surya Hidayat.

“Hari ini Surya Hidayat, alumni CABM yang disandera di Yaman, rencananya pulang tiba di Makassar dan kembali berkumpul dengan keluarga," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Makassar
Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com