Kata Poengky, mereka selaku komplotan pembunuhan saat ini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.
"Kami berharap anggota yang terlibat diproses pidana dengan pasal-pasal berlapis dan dikenai sanksi etik pemecatan. Kami berharap nantinya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatannya agar ada efek jera," ungkapnya.
Saat ditanya oknum polisi tersebut membeli senjata api untuk membunuh korban secara online di jaringan teroris, Poengky pun berharap Polri melakukan penelusuran.
"Kami berharap Polri menelusuri jaringan teroris yang menjual senpi pada pelaku, dan berharap pelaku yang membeli senpi secara online dari jaringan teroris tersebut diperiksa apakah yang bersangkutan punya jalur ke kelompok teroris tersebut," ujarnya.
Ketika disinggung apabila pelaku mempunyai jalur ke kelompok teroris tersebut dan apa yang harus dilakukan Polri, Poengky mengatakan hal itu perlu diselidiki terlebih dahulu.
"Diselidiki dulu apakah hanya sekedar membeli dari jaringan teroris atau yang bersangkutan bagian dari jaringan teroris. Tindaklanjutnya tergantung hasil lidik sidik," ungkapnya.
Agar kejadian serupa tidak terjadi, Poengky pun meminta pihak kepolisian untuk perlu melakukan patroli penjualan senpi baik secara online maupun offline.
Hal itu, sambungnya, dilakukan agar dapat menekan peredaran senpi ilegal secara signifikan.
Baca juga: Kisah Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar Berakhir Bunuh Pegawai Dishub...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.