Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Makassar Tunjuk Pengganti Kasatpol PP yang Bunuh Pegawai Dishub

Kompas.com - 19/04/2022, 20:43 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto menunjuk pengganti Kepala Satpol PP (Kasatpol PP), Muhammad Iqbal Asnan, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Danny Pomanto menunjuk Andi Muh Yasir, Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar sebagai Pelaksana Tugas Kasatpol PP.

"Saat ini pemberhentian sementara dan mengangkat saudara Yasir sebagai Plt Kasatpol PP Makassar," kata Danny Pomanto ketika dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Didalangi Kasatpol PP dan Dieksekusi Oknum Polisi

Danny menjelaskan mengapa memilih Yasir, karena Satpol PP perlu senior yang punya pengalaman. Pembunuhan yang dilakukan Iqbal menjadi momentum untuk membenahi ASN, terutama di Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

"Asisten 1 Pemkot, memang itu tupoksinya. Pak Yasir harus membina Satpol PP, menebarkan kebaikan lebih dari sebelumnya. Karena ini cukup mencemari kita secara mentalitas dan secara branding. Kita buktikan, Satpol PP Insya Allah dengan cinta yang benar, dia akan membuat Makassar lebih baik," ujarnya.

Danny Pomanto menambahkan, dia bakal berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar terkait identitas pembunuh pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, yang lain.

Jika terdapat ASN maupun tenaga kontrak yang terlibat pembunuhan berencana itu, Danny mengancam bakal langsung memberhentikannya.

"Kalau ada tiga tenaga kontrak terlibat dan jadi tersangka, saya berhentikan langsung. Yang Kasatpol PP, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan," tegasnya.

Saat ditanya terkait wanita yang jadi rebutan, Danny Pomanto menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian penanganan hukum. Jika tidak terbukti melakukan tindak pidana, tidak bisa dihukum.

Baca juga: Duduk Perkara Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub, Anggota Polisi Jadi Eksekutor, 2 Tahun Direncanakan

"Yang wanita, itu kita serahkan kepolisian. Masa kita mau sanksi orang yang dicintai banyak orang dan itu bukan pidana. Saya tidak campur proses keterlibatannya. Tapi masa gara-gara dia dicintai banyak orang, saya mesti sanksi. Tidak mungkin dong," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap lima orang pelaku pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang.

Di antaranya adalah Kasatpol PP Muhammad Iqbal Asnan dengan inisial MIA. Selain dia, polisi juga menangkap empat pelaku lain berinisial SU, CA, AS, dan SA.

Empat orang itu semuanya bertindak sebagai eksekutor penembakan, dan menggambar situasi di lapangan yang menewaskan Najamuddin.

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polrestabes Makassar. Mereka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.

Polisi mengungkapkan jika kasus pembunuhan berencana ini bermotif cinta segitiga atau asmara.

Baca juga: Bunuh Najamuddin, Oknum Polisi Terima Rp 85 Juta dari Kasatpol PP Makassar, Beli Pistol dari Jaringan Teroris

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com