MAKASSAR, KOMPAS.com - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto menunjuk pengganti Kepala Satpol PP (Kasatpol PP), Muhammad Iqbal Asnan, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana.
Danny Pomanto menunjuk Andi Muh Yasir, Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar sebagai Pelaksana Tugas Kasatpol PP.
"Saat ini pemberhentian sementara dan mengangkat saudara Yasir sebagai Plt Kasatpol PP Makassar," kata Danny Pomanto ketika dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Didalangi Kasatpol PP dan Dieksekusi Oknum Polisi
Danny menjelaskan mengapa memilih Yasir, karena Satpol PP perlu senior yang punya pengalaman. Pembunuhan yang dilakukan Iqbal menjadi momentum untuk membenahi ASN, terutama di Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
"Asisten 1 Pemkot, memang itu tupoksinya. Pak Yasir harus membina Satpol PP, menebarkan kebaikan lebih dari sebelumnya. Karena ini cukup mencemari kita secara mentalitas dan secara branding. Kita buktikan, Satpol PP Insya Allah dengan cinta yang benar, dia akan membuat Makassar lebih baik," ujarnya.
Danny Pomanto menambahkan, dia bakal berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar terkait identitas pembunuh pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, yang lain.
Jika terdapat ASN maupun tenaga kontrak yang terlibat pembunuhan berencana itu, Danny mengancam bakal langsung memberhentikannya.
"Kalau ada tiga tenaga kontrak terlibat dan jadi tersangka, saya berhentikan langsung. Yang Kasatpol PP, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan," tegasnya.
Saat ditanya terkait wanita yang jadi rebutan, Danny Pomanto menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian penanganan hukum. Jika tidak terbukti melakukan tindak pidana, tidak bisa dihukum.
"Yang wanita, itu kita serahkan kepolisian. Masa kita mau sanksi orang yang dicintai banyak orang dan itu bukan pidana. Saya tidak campur proses keterlibatannya. Tapi masa gara-gara dia dicintai banyak orang, saya mesti sanksi. Tidak mungkin dong," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap lima orang pelaku pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang.
Di antaranya adalah Kasatpol PP Muhammad Iqbal Asnan dengan inisial MIA. Selain dia, polisi juga menangkap empat pelaku lain berinisial SU, CA, AS, dan SA.
Empat orang itu semuanya bertindak sebagai eksekutor penembakan, dan menggambar situasi di lapangan yang menewaskan Najamuddin.
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polrestabes Makassar. Mereka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengungkapkan jika kasus pembunuhan berencana ini bermotif cinta segitiga atau asmara.