Juni menerangkan, dirinya dan Iqbal sudah saling kenal sejak lama, bahkan sebelum Iqbal menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Saya kenal IA, bukan sekarang. Tapi jauh sebelum menjabat dan sebelum ASN, kami kenal lama. Sebelum menjabat Kasatpol PP, IA ini pernah menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar. Di situlah juga adik saya bertugas dan wanita yang disebut motif cinta segitiga tersebut," tuturnya.
Terkait ancaman, Juni sempat menanyakan kepada adiknya. Namun, kala itu Najamuddin mengaku tidak punya masalah.
"Terus saya tanya adik saya. Ini kenapa, adik saya bilang enggak apa-apa. Saya minta dia hentikan, jauh sebelum almarhum masuk ke Dishub, sudah saya peringatkan," bebernya.
Baca juga: Kasatpol PP Makassar Jadi Tersangka Pembunuhan Adiknya, Kakak Korban: Saya Juga Pernah Diancam
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Hartanto mengungkapkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun ancaman hukumannya yakni hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan, mengenai senjata yang digunakan pelaku, saat ini masih diuji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor).
"Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," sebutnya.
Ditemui terpisah, menyoal ditetapkannya Kasatpol PP Makassar sebagai tersangka, Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto segera menonaktifkan jabatan Iqbal.
"Kalau sudah tersangka, saya besok mulai memprosesnya. Kalau sudah tersangka, artinya pemberhentian sementara," tandasnya, Sabtu.
Baca juga: Wali Kota Makassar Nonaktifkan Kasatpol PP yang Jadi Tersangka Otak Penembakan Pegawai Dishub
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.