Setelah pengancaman itu, Juni menanyakan kepada adiknya. Namun, saat itu sang adik mengaku tidak memiliki masalah.
"Terus saya tanya adik saya. Ini kenapa adik saya bilang enggak apa-apa. Saya minta dia hentikan, jauh sebelum almarhum masuk ke Dishub, sudah saya peringatkan," katanya.
Juni menjelaskan, dari cerita korban, ada staf di Dinas Perhubungan yang selalu ingin mendekati korban.
Dia pun telah memperingatkan korban agar menghentikan kedekatan itu, setelah dirinya diancam oleh Iqbal.
Saat ini keempat pelaku telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto|Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.