MAKASSAR, KOMPAS.com - Melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kembali membuka pintu penerbangan internasional.
Pembukaan pintu penerbangan internasional dilakukan setelah beberapa waktu ditutup karena pandemi Covid-19.
Namun, masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri, berikut syarat perjalanan yang harus dilengkapi sebelum berangkat:
Baca juga: Kapolda Sulsel Besuk Anggota Polri yang Terluka Saat Amankan Demo 11 April di Makassar
1. Pastikan visa, paspor dan identitas diri masih berlaku.
2. Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC sebelum berangkat.
3. Menunjukkan kartu vaksin (fisik atau digital) telah menerima vaksin dosis 2 minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
4. Menunjukkan hasil negatif RT PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Melakukan RT PCR pada saat kedatangan jika pelaku perjalanan yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat dan belum melakukan vaksinasi.
6. Wajib melakukan karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dan masih vaksin dosis 1.
7. Wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan bagi warga negara asing (WNA).
General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi mengatakan, akan ada beberapa pemeriksaan tambahan pada proses kedatangan seperti pemeriksaan suhu tubuh.
Kemudian, pemeriksaan dokumen perjalanan, serta swab PCR bagi yang suhu tubuh di atas 37,5 derajat dan yang belum melakukan vaksinasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.