LUWU UTARA, KOMPAS.com - Seorang sopir yang berasal dari Makassar ditangkap setelah memerkosa anak di bawah umur di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Busran (31), yang beralamat di Jalan Rappokalling Utara, Kecamatan Tallo, Makassar, ditangkap Polsek Sukamaju yang dibantu Resmob Polres Luwu Utara dan Opsnal Polsek Bontoala Makassar.
Dia dibekuk karena melakukan pemerkosaan terhadap IS, yang berusia 16 tahun.
Baca juga: Mabuk Miras, Pria di Kupang Aniaya dan Perkosa Seorang Nenek
Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas mengatakan, pelaku ditangkap sesuai laporan polisi: LPB / 09 /III/2022/Sek. Sukamaju bertanggal 18 Maret 2022.
Setelah menerima laporan dari korban, personel Reskrim Polsek Sukamaju melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku dan keberadaannya.
Berkoordinasi dengan Resmob Polres Luwu Utara dan Polsek Bontoala, keberadaan Busran langsung diketahui sehingga dia ditangkap.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (26/3/2022), sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Veteran Utara Kota Makassar, atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Alfian, saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
Menurut Alfian, kejadian ini bermula pada Februari 2022, pukul 21.00 Wita. Pelaku menjemput korban di salah satu desa di Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara dengan menggunakan mobil truck merk Hino dengan Nomor plat DD 8836 KG.
Kemudian pelaku membawa korban ke parkiran SPBU Tamboke Raya di Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju.
“Setelah pelaku dan korban tiba di SPBU, tersangka langsung menyetubuhi korban sebanyak 2 kali atas dasar suka sama suka di atas mobil truk yang dibawa pelaku saat itu,” ucap Alfian.
Kepada penyidik Polres Luwu Utara saat dimintai keterangan, pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap korban.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban IS, di SPBU Tamboke Raya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sukamaju guna untuk proses lebih lanjut,” ujar Alfian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.