MAKASSAR, KOMPAS.com – Warga Sulawesi Selatan tidak bisa lagi menikmati siaran televisi analog mulai 30 April 2022.
Setelah tanggal itu, warga Sulawesi Selatan hanya bisa menonton siaran televisi secara digital.
Semua jenis televisi masih bisa digunakan untuk menangkap siaran digital.
Baca juga: Lebih Baik KPI Awasi Televisi Digital Daripada YouTube dan Netflix
Namun, untuk televisi analog memerlukan set top box (STB) agar bisa menayangkan siaran digital.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Muhammad Hasrul Hasan mengatakan, akan ada pembagian STB secara gratis untuk warga yang dianggap tidak mampu.
Belum disebutkan waktu pembagian perangkat itu akan dilakukan. Hasrul hanya menyatakan masih menunggu data warga miskin dari Kementerian Sosial.
"Masyarakat tidak perlu panik yang terdata, karena STB akan dikirim dari kantor pos ke rumah masing-masing bagi warga yang dianggap kurang mampu," kata Hasrul saat dihubungi, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Segera Pasang STB, Beberapa Daerah Ini Tak Lagi Bisa Menikmati Siaran TV Analog Mulai April
Selain dari pemerintah, penyelenggara multipleksing (MUX) juga bakal membagikan STB secara cuma-cuma kepada masyarakat lewat mekanisme corporate social responsibility.
Sedangkan untuk warga mampu tapi masih menggunakan televisi analog, bisa membeli STB di toko elektronik.