Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP M Belum Membuat Memori Banding Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 18/03/2022, 12:14 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Perwira Polda Sulsel, AKBP M yang direkomendasi oleh Sidang Kode Etik Kepolisian untuk dipecat dengan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur belum mengajukan memori banding.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022) mengungkapkan, jika AKBP M sampai saat ini belum mengajukan memori banding atas putusan sidang kode etik kepolisian yang merekomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Belum ada tuh memori banding nya sampai sekarang. Batasnya kan 14 hari setelah putusan sidang kode etik kepolisian. Jelas direkomendasikan PTDH, nanti Mabes Polri yang memutuskan," tegasnya.

Baca juga: AKBP M Laporkan Balik Orangtua Anak 13 Tahun yang Jadi Budak Seks, Tuduhannya Pemerasan

Saat ditanya laporan balik AKBP M kepada orangtua korban terkait kasus pemerasan, Komang mengaku belum ada perkembangan kasusnya.

"Masih dipelajari oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reksrimum). Belum ada perkembangan laporan baliknya AKBP M," katanya.

Sebelumnya diberitakan, siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa diduga jadi korban budak seks perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.

AKBP M pun langsung ditahan dan dicopot jabatannya sambil menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.

Kasus budak seks siswi SMP di Gowa ini terungkap, setelah kakak kandung korban, AL (28) buka suara terkait kasus yang menimpa adiknya.

Dia mengaku adiknya jadi budak seks oknum perwira AKBP M selama berbulan-bulan.

Baca juga: Direkomendasikan Dipecat Tidak Hormat atas Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, AKBP M Banding

Korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021. Korban selanjutnya diperkosa pada Oktober 2021.

Sejak saat itu, AKBP M dituding terus memperkosa korban. Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022.

AKBP M pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel.

Baca juga: AKBP M yang Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks Direkomendasikan Dipecat dari Kepolisian

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, AKBP M kemudian menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/3/2022).

AKBP M menjalani sidang kode etik pemecatan. Dalam sidang itu, dihadirkan korban yang merupakan siswi SMP bersama 7 orang lainnya sebagai saksi.

AKBP M dalam sidang kode etik dijatuhi sanksi PTDH dari kepolisian. Dia dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Makassar
Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Makassar
Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Makassar
Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Makassar
Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Makassar
Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Makassar
5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

Makassar
Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Makassar
Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Makassar
Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Makassar
Hendak Lerai Percekcokan Remaja Perempuan, Pemuda Ini Malah Ditusuk Badik

Hendak Lerai Percekcokan Remaja Perempuan, Pemuda Ini Malah Ditusuk Badik

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 22 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 22 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jelang Putusan MK, 800 Personel Polisi Jaga KPU dan Bawaslu Sulsel

Jelang Putusan MK, 800 Personel Polisi Jaga KPU dan Bawaslu Sulsel

Makassar
Mengenal Upia Karanji, Songkok Presiden Jokowi Saat Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Mengenal Upia Karanji, Songkok Presiden Jokowi Saat Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Makassar
Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo Diresmikan, Jokowi Minta 'Runway' Diperpanjang

Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo Diresmikan, Jokowi Minta "Runway" Diperpanjang

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com