MAKASSAR, KOMPAS.com – Aparat kepolisian akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku perang kelompok di Jalan Petta Punggawa, Makassar, yang menewaskan seorang warga, MH (17) akibat terkena panah atau busur.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lando KS mengatakan, beberapa orang sudah ditangkap dan telah diamankan di Polsekta Bontoala.
Namun, dari hasil penyelidikan, satu orang di antaranya merupakan pelaku yang memanah korban hingga tewas.
Baca juga: Perang Kelompok Kembali Pecah di Makassar, 1 Warga Tewas Terkena Panah
“Ada beberapa orang yang diamankan, tapi satu orang berinisial AL merupakan pelaku yang memanah korban terhadap korban MH,” kata Lando, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Lando mengatakan, polisi mengungkap identitas pelaku berdasarkan penyelidikan di lapangan dan bukti rekaman kamera CCTV milik warga.
Selain itu juga, sejumlah saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya menyebutkan identitas AL sebagai pelaku yang memanah korban.
“AL ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan juga CCTV. AL pun mengakui telah melepaskan busur saat perang kelompok pada saat itu yang mengarah kepada seseorang. Pelaku pun baru tahu, jika panah yang dilepaskannya mengenai korban MH dan meninggal dunia,” ujar dia.
Baca juga: Solar Langka di Makassar, Sopir Truk Antre 2 Hari, Pertamina Akui Ada Pembatasan Kuota
Sebelumnya, perang antara dua kelompok masyarakat kembali pecah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (13/3/2022) malam.
Peristiwa ini mengakibatkan seorang warga di Jalan Petta Punggawa, MH (17), tewas setelah terkena panah di bagian dadanya.
Kepala Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Bontoala Kompol Syamsuardi mengatakan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.