Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solar Langka di Makassar, Sopir Truk Antre 2 Hari, Pertamina Akui Ada Pembatasan Kuota

Kompas.com - 13/03/2022, 06:32 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com – Beberapa hari terakhir, para sopir truk dan kendaraan bermesin diesel kesulitan mendapatkan bahan bakar solar.

Antrean panjang pun terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar.

Kelangkaan solar bukan hanya terjadi di Kota Makassar, tapi sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Meski harganya masih normal  Rp 5.150 per liter, namun sulit mendapatkan solar yang memberikan dampak besar bagi warga terlebih bagi para sopir truk dan sopir bus angkutan daerah. 

Baca juga: 1 Jam Antre Solar di SPBU Padang, Sopir Truk Meninggal di Belakang Kemudi

Tingginya permintaan solar yang tidak dibarengi dengan penambahan stok di tiap SPBU menjadi salah satu penyebab sulitnya mendapatkan solar saat ini . 

Salah seorang sopir yang mengantre untuk mendapatkan solar di SPBU, Syamsul mengaku telah mengantre 2 hari. Namun mobil yang ia gunakan belum mendapatkan jatah solar.

“Saya sopir daerah, sudah seminggu tiba di Makassar. Saya sudah mengantre di sini sejak Rabu (9/3/2022) kemarin, ternyata di Makassar juga langka solar. Saat mau kembali ke daerah, saya harus isi BBM. Tapi ternyata sulit mendapatkan solar,” kata Syamsul ketika ditemui saat mengantre di SPBU depan pintu 1 Universitas Hasanuddin (Unhas) Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (12/3/2022).

Syamsul juga mengungkapkan, jika selama perjalanannya ke Makassar, solar juga sulit ditemua di beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Di daerah juga susah solar, panjang antrean. Masyarakat berharap, Pertamina sebagai BUMN yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi, termasuk solar dapat segera mengatasi kelangkaan ini. Supaya kita driver daerah bisa jalan dengan baik, tidak lagi menunggu. Karena kalau menunggu begini, uang makan kita kasian terkuras menanti solar yang tak kunjung datang,” harapnya.

 Penjelasan Pertamina

“Kita harus menyampaikan kepada konsumen bahwa, isilah BBM sesuai aturan yang diberlakukan. Di mana untuk BBM solar ada ketentuannya yang boleh mengisi di SPBU, umumnya hanya kendaraan roda empat sebanyak 60 liter per hari. Kemudian angkutan umum roda empat maksimal 80 liter per hari dan angkutan roda enam maksimum 200 liter per hari,” kata Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina MOR VII Sulawesi, Taufiq Kurniawan.

Ketika kendaraan lebih dari roda enam, lanjut Taufiq, maka dia tidak boleh mengisi BBM jenis solar yang bersubsidi. Harusnya dia mengisi BBM yang nonsubsidi.

Baca juga: Solar Langka, Pemprov Riau Minta Setiap Pembelian BBM Bersubsidi Diawasi

Kondisi ini seperti  pada bulan Oktober tahun 2021 lalu, terjadi antrean yang cukup panjang  yang berlangsung cukup lama.

“Itu kenapa? Karena BBM subsidi ini ada kuotanya dan harus dilakukan pembatasan, agar BBM bersubsidi yang disalurkan sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Nah, kuota BBM subsidi ini tiap tahun mengalami penurunan. Penurunannya pada tahun ini sebanyak 7 persen,” ungkapnya.

Ketika ada penurunan, papar Taufiq, kemudian dihadapkan pada volume kendaraan yang semakin bertumpuk. Maka dia harus melakukan pembatasan.

“Pembatasan ini dilakukan oleh SPBU itu sendiri. Jika kuota masing-masing SPBU sudah over yang telah ditetapkan, maka selisih kuota BBM subsidi yang telah dijualnya harus diganti kepada negara. Yang harus dijaga adalah pemerintah,” terangnya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com