Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direkomendasikan Dipecat Tidak Hormat atas Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, AKBP M Banding

Kompas.com - 11/03/2022, 20:43 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik kepolisian atas kasus pelecehan seksual anak 13 tahun, perwira Polda Sulsel, AKBP M ajukan banding.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Agoeng Adi Koerniawan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Menurut dia, AKBP M mengajukan banding atas putusan PTDH dalam sidang kode etik diajukan melalui sekretaris.

Baca juga: Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks, Perwira Polda Sulsel Terancam Dipecat

“Atas putusan tadi, yang bersangkutan mengajukan banding. Kami akan sidangkan setelah memori banding di ajukan melalui sekretaris,” katanya.

Untuk sidang banding, jelas Agoeng, tidak perlu menghadirkan terduga pelanggar. Sidang banding akan segera dilaksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan memori banding

“Kita bentuk timnya yang diketuai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) sebagai pendampingnya. Wakilnya saya, di situ juga ada Irwasda, ada dari Bidkumnya, ada juga dari SDM nya. Insya Allah secepatnya,” ujarnya.

Terkait putusan banding, Agoeng mengaku tidak bisa memastikan hasilnya. Namun dalam perkara banding biasa di terima sebagian, bisa menguatkan putusan yang ada.

“Paling 14 hari ke depan kita laksanakan sidang bandingnya,” tandasnya.

Agoeng membantah adanya perkosaan dalam kasus AKBP M. Menurut dia, yang bersangkutan (korban) memang mau diajak bersetubuh oleh AKBP Mustari dengan iming-iming.

Baca juga: AKBP M yang Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks Direkomendasikan Dipecat dari Kepolisian

“Untuk pemerkosaan itu tidak ada, yang bersangkutan memang mau karena iming-iming. Yang jadi masalah, karena ini anak di bawah umur. Harusnya diayomi dan dilindungi,” bebernya.

Dalam sidang kode etik kepolisian AKBP M yang digelar, dihadirkan semua saksi-saksi. Termasuk saksi A menjelaskan secara runtun.

“Barang bukti yang kami temukan berupa tissu maupun alat kontrasepsi yang sisa berdasarkan pengakuan terlanggar bahwa dia menyimpan begini kita temukan. Meski demikian, terduga pelanggar tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan. Tapi itu hak terduga karena terduga pelanggar tidak diambil sumpahnya meskipun sudah diketuk hatinya oleh pimpinan sidang untuk mengakui saja akan tetapi yang bersangkutan tdk mengakui perbuatannya. Sehingga keyakinan kami sebagai penuntut, yakin perbuatan itu terjadi bahwa perbuatan terjadi pada periode Oktober 2021 sampai dengan Februari 2022 kemarin,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tambah Agoeng, pimpinan sidang sepakat berdasarkan keyakinan, keterangan saksi yang ada, berdasarkan barang bukti yang ada, dan disatukan dengan perbuatan tersebut.

“Maka pimpinan sidang berkeyakinan untuk dinyatakan terbukti dengan saksi direkomendasikan sanksi administrasinya yaitu PDTH atas perbuatan tercela. Pasal yang dilanggar yakni pasal 7 ayat 1 huruf B nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com