KOMPAS.com - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IS (13) diduga diperkosa seorang polisi berpangkat AKBP berinisial M.
M diketahui menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polair) Polda Sulawesi Selatan.
Terkait dengan kejadian itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pun menyesalkannya.
"Kami sangat menyesalkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan AKBP M terhadap korban anak berinisial IS. Apa yg dilakukan pelaku sungguh kejam, menyakiti hati dan akal sehat," kata Poengky melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Sabtu (5/3/2022) siang.
Baca juga: Polisi Berpangkat AKBP Diduga Perkosa Siswi SMP, Kabid Humas Polda Sulsel: Sudah Diamankan
Atas kejadian itu, Poengky pun meminta kepada Polda Sulsel untuk memecat pelaku.
Sebab, sambugnya, apa yang dilakukan oleh M telah merusak nama baik Polri.
"Terkait pelanggaran kode etik Polri, M juga layak dipecat, karena yang bersangkutan telah merusak nama baik institusi Polri," ujarnya.
"Hukuman yang berat perlu dijatuhkan kepada yang bersangkutan agar ada efek jera dan tidak ditiru yang lain," sambungnya.
Baca juga: Diduga Jadikan Siswi SMP di Gowa Budak Seks, Perwira Polisi Polda Sulsel Ditahan
Apalagi, kata Poengky, M memperkerjakan korban. Seharusnya, sambungnya, anak di bawah 18 tahun belum boleh bekerja.
"Yang bersangkutan perlu dikenai hukuman karena mempekerjakan anak-anak," tegasnya.
Kata Poengky, perbuatan yang dilakukan M sangatlah kejam. Seharusnya, lanjutnya, ia melindungi IS, tetapi malah melakukan pemerkosaan.
"M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Polda Sulsel sudah menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melanggar pasal-pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Kami juga berharap yang bersangkutan dikenai pasal pemberatan atas kejahatannya," ungkapnya.
Baca juga: Perwira Polisi di Sulsel yang Perkosa Anak 13 Tahun Telah 2 Kali Menikah
Dalam kasus ini, Poengky juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman, apakah ada korban lain atau tidak.
"Selain itu perlu dilakukan pendalaman, apakah korbannya hanya IS, atau ada anak-anak lainnya yang mengalami perlakuan serupa," ujarnya.
Baca juga: Perwira Polisi Diduga Perkosa Siswi 13 Tahun, Anggota DPR Minta Polri Tindak Tegas
Minta pimpinan melakukan pengawasan
Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Poengky pun meminta para pimpinan di kepolisian untuk melakukan berbagai tes dan mengawasi anggotanya.
"Pimpinan perlu melakukan tes kesehatan, psikologi dan psikiatri berkala untuk mengawasi jangan sampai ada anggota-anggota lainnya yang bermasalah seperti ini," katanya.
Selain itu, kata Poengky, pendidikan HAM dan sensitif gender perlu diajarkan di sekolah-sekolah Kepolisian agar mindset berpikirnya tidak merendahkan perempuan.
Baca juga: AKBP M Terancam 15 Tahun Penjara Jadikan Anak 13 Tahun sebagai Budak Seks
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Polisi Onny Trimurti Ngroho mengatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan M sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel dan terancam 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AKBP M dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pelecehan Seksual kepada anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Onny, saat dikonfirmasi, Sabtu.
Baca juga: Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks, AKBP M Perwira Polda Sulsel Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.