Apalagi, kata Poengky, M memperkerjakan korban. Seharusnya, sambungnya, anak di bawah 18 tahun belum boleh bekerja.
"Yang bersangkutan perlu dikenai hukuman karena mempekerjakan anak-anak," tegasnya.
Kata Poengky, perbuatan yang dilakukan M sangatlah kejam. Seharusnya, lanjutnya, ia melindungi IS, tetapi malah melakukan pemerkosaan.
"M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Polda Sulsel sudah menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melanggar pasal-pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Kami juga berharap yang bersangkutan dikenai pasal pemberatan atas kejahatannya," ungkapnya.
Baca juga: Perwira Polisi di Sulsel yang Perkosa Anak 13 Tahun Telah 2 Kali Menikah
Dalam kasus ini, Poengky juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman, apakah ada korban lain atau tidak.
"Selain itu perlu dilakukan pendalaman, apakah korbannya hanya IS, atau ada anak-anak lainnya yang mengalami perlakuan serupa," ujarnya.
Baca juga: Perwira Polisi Diduga Perkosa Siswi 13 Tahun, Anggota DPR Minta Polri Tindak Tegas