MAKASSAR, KOMPAS.com – Seorang siswi SMP berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, ALH (30) sejak 2020 lalu. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar pun berhasil menangkap pelaku di Jl Landak Baru.
Korban baru memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, karena selama ini diancam oleh pelaku. Ibu korban pun langsung melaporkan peristiwa yang menimpa diri anaknya ke Polrestabes Makassar.
Baca juga: Menteri PPPA Desak Pelaku Kasus Ayah Perkosa Anak di Depok Dikenakan Pasal Berlapis
Tidak berselang beberapa lama setelah kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan, polisi kemudian mencari pelaku dan berhasil meringkusnya. Pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022) membenarkan kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan ayah tirinya. Pelaku telah ditahan dan diperiksa di Sat Reskrim Polrestabes Makassar.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan setelah polisi menerima laporan ibu kandung korban terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku tak lain ayah tirinya sendiri,” katanya.
Lando menjelaskan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi sejak 2020, ketika ibu korban sedang keluar rumah. Setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam agar tidak memberitahukan kepada orang lain.
“Selain mengancam korban, pelaku juga mengiming-imingi uang. Sejak tahun 2020, pelaku terus menyetubuhi korban berulang-ulang kali. Hingga akhirnya, korban tidak tahan lagi menahan aib, kemudian memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandunya” jelasnya.
Atas perbuatannya, tegas Lando, pelaku diancam pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Ayah Perkosa 2 Anak Kandungnya, Salah Satu Korban Usia 5 Tahun Tewas dengan Luka Robek
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.