MAKASSAR, KOMPAS.com- Polisi menangkap tiga pemuda yang diduga memperkosa seorang perempuan berusia 14 tahun di Pantai Tanjung Merdeka, Makassar, Sulawesi Selatan.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan, ketiga pemuda yang berinisial FA (18), AL (17) dan ZU (18) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan pemerkosaan yang dialaminya, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan Ketua Panitia Konser Musik di Makassar sebagai Tersangka
Pemerkosaan ini berawal dari korban yang diajak bertemu oleh ketiga tersangka lewat seorang perempuan berinisial NR.
"Jadi modus mereka tiga orang pelaku tersebut membawa korban bersama satu orang temannya ke tempat pariwisata yang ada di Kota Makassar tepatnya di Tanjung Merdeka," kata Jufri saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Saat korban tiba di pantai, NR pergi. Setelah itu pemerkosaan terjadi.
"Polisi masih mendalami apakah peran NR mempertemukan korban dengan ketiga tersangka bagian dari rencana pemerkosaan. Apakah pelaku dengan teman perempuan korban memang ada niat dia mau kerjain atau bagaimana," ujarnya.
Baca juga: Kisah Korban Pemerkosaan di Sumbawa, Harus Tes DNA untuk Buktikan Pelaku
Jufri menyatakan, saat ini penyidik menaruh atensi terhadap peran NR mempertemukan korban dengan ketiga tersangka pemerkosaan.
Apalagi, NR langsung meninggalkan korban di pantai bersama ketiga tersangka.
"Korban sudah diperiksa, tapi masih kita dalami. Kenapa kita dalami, karena pada saat korban datang, NR tinggalkan korban. Alasan NR meninggalkan korban karena ada urusannya," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.