MAKASSAR, KOMPAS.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus konser musik di Celebes Convention Center (CCC) Jl Metro Tanjung Bunga yang dihadiri sekitar 7.000 orang.
Kepala Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam kasus konser musik di Gedung CCC beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar setelah melakukan gelar perkara, Rabu (23/2/2022).
“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka yakni pria berinisial MAT (25) selaku ketua panitia penyelenggara acara tersebut. Penetapan tersangka, setelah dilakukan gelar perkara,” kata Jamal saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Tiga Hari Diguyur Hujan Deras, Sebagian Kota Makassar Terendam Banjir
Jamal menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 33 orang saksi dan bukti-bukti yang ada. Beberapa pihak telah dimintai keterangannya termasuk Satgas Covid-19 Kota Makassar atau pun Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga dari situ kami bisa melakukan gelar perkara untuk penentuan status terhadap tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar memberikan izin, konser musik digelar di gedung Celebes Convention Center (CCC) Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar dihadiri ribuan orang yang berdesak-desakan tanpa protokol kesehatan, Sabtu (5/2/2022).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Makassar yang mengetahui adanya kerumunan orang di Gedung CCC, kemudian mendatangi lokasi konser musik tersebut.
Baca juga: 61 Ton Minyak Goreng di Makassar Diduga Diselewengkan untuk Kebutuhan Industri
Petugas Satpol PP pun sejak sore berusaha membubarkan konser musik, tapi pelaksana konser tetap melanjutkan acaranya dengan alasan mengantongi izin dari Satgas Covid-19 dari BPBD Makassar.