Peristiwa ini terjadi di simpang lima Jalan Sultan Hasanuddin, Jeneponto, Kamis (27/1/2022) pukul 15.54 Wita.
Aksi Iptu Uji terekam dalam closed-circuit television (CCTV) milik Dinas Komunikasi dan Informasi Jeneponto.
Dalam rekaman itu, Uji awalnya berusaha mengadang mobil berwarna merah yang dirampas seorang pria diduga oknum debt collector.
Ia nekat bergelantung pada kap mobil.
Baca juga: Polisi yang Terseret 1 Km Saat Gagalkan Perampasan Mobil Harus Dirawat 3 Bulan
Aksi pria yang menjabat Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Jeneponto itu terhenti usai dirinya terjatuh dan terlindas mobil yang diadangnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto AKP Hambali membenarkan bahwa sosok dalam video viral itu adalah Iptu Uji.
"Betul dari rekaman CCTV yang beredar korban adalah anggota kami yang berusaha mengadang perampasan mobil dan saat ini masih dalam perawatan medis secara intensif mudah-mudahan kondisi segera membaik," ucapnya, Jumat.
Hambali menerangkan, satu pelaku dalam kasus ini telah ditangkap polisi.
Pelaku yang diringkus polisi berinisial AR (65). Ia diketahui merupakan penadah kendaraan yang diadang oleh korban.
Polisi membekuk pelaku di area perkebunan jagung milik warga di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada Kamis, (27/1/2022) petang.
"Betul bahwa satu tersangka telah berhasil kami amankan dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya," ungkapnya.
Menurut Hambali, kasus ini bermula dari penggelapan kendaraan.
"Kasus ini berawal dari kasus penggelapan kendaraan yang saat ini tengah kami tangani dan saat ini kami masih melakukan pengembangan," jelasnya.
Baca juga: Bak Film Action, Polisi Bergelantung di Kap Mobil yang Diadang demi Gagalkan Perampasan
Hambali menyampaikan, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Pasal 354 ayat 1 KHUPidana subsider pasal 351 ayat 2 pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya, Jumat, dikutip dari Tribun Timur.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun-Timur.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.