Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ipda Uji Terluka Parah Usai Gagalkan Perampasan Mobil, Korban Sempat Terseret Sebelum Terlindas

Kompas.com - 29/01/2022, 10:01 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Kronologi kejadian

Peristiwa ini terjadi di simpang lima Jalan Sultan Hasanuddin, Jeneponto, Kamis (27/1/2022) pukul 15.54 Wita.

Aksi Iptu Uji terekam dalam closed-circuit television (CCTV) milik Dinas Komunikasi dan Informasi Jeneponto.

Dalam rekaman itu, Uji awalnya berusaha mengadang mobil berwarna merah yang dirampas seorang pria diduga oknum debt collector.

Ia nekat bergelantung pada kap mobil.

Baca juga: Polisi yang Terseret 1 Km Saat Gagalkan Perampasan Mobil Harus Dirawat 3 Bulan

Aksi pria yang menjabat Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Jeneponto itu terhenti usai dirinya terjatuh dan terlindas mobil yang diadangnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto AKP Hambali membenarkan bahwa sosok dalam video viral itu adalah Iptu Uji.

"Betul dari rekaman CCTV yang beredar korban adalah anggota kami yang berusaha mengadang perampasan mobil dan saat ini masih dalam perawatan medis secara intensif mudah-mudahan kondisi segera membaik," ucapnya, Jumat.

Baca juga: Detik-detik Polisi Bergelantung dan Terseret 1 Kilometer di Mobil yang Diduga Dirampas Debt Collector, Jatuh lalu Digilas

Pelaku diamankan

AR (65) berhasil ditangkap aparat gabungan saat berusaha kabur dari kejaran usai menyeret seorang polisi sejuah 1 kilo meter yang berusaha menghadangnya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selata. Kamis, (27/1/2022). Dok. Tim Pegasus, Resmob Polres Jeneponto.KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T. AR (65) berhasil ditangkap aparat gabungan saat berusaha kabur dari kejaran usai menyeret seorang polisi sejuah 1 kilo meter yang berusaha menghadangnya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selata. Kamis, (27/1/2022). Dok. Tim Pegasus, Resmob Polres Jeneponto.

Hambali menerangkan, satu pelaku dalam kasus ini telah ditangkap polisi.

Pelaku yang diringkus polisi berinisial AR (65). Ia diketahui merupakan penadah kendaraan yang diadang oleh korban.

Polisi membekuk pelaku di area perkebunan jagung milik warga di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada Kamis, (27/1/2022) petang.

Baca juga: 5 Fakta Polisi Bergelantung di Mobil Rampasan Debt Collector hingga Terseret 1 Kilometer, Begini Kondisi Korban

"Betul bahwa satu tersangka telah berhasil kami amankan dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya," ungkapnya.

Menurut Hambali, kasus ini bermula dari penggelapan kendaraan.

"Kasus ini berawal dari kasus penggelapan kendaraan yang saat ini tengah kami tangani dan saat ini kami masih melakukan pengembangan," jelasnya.

Baca juga: Bak Film Action, Polisi Bergelantung di Kap Mobil yang Diadang demi Gagalkan Perampasan

Hambali menyampaikan, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Pasal 354 ayat 1 KHUPidana subsider pasal 351 ayat 2 pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya, Jumat, dikutip dari Tribun Timur.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun-Timur.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com