Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Penembakan Pos TNI Maybrat Papua Berlangsung di PN Makassar

Kompas.com - 25/01/2022, 07:04 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menyidangkan kasus penembakan empat prajurit TNI di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat oleh enam terdakwa yang terjadi pada September 2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nuryanto mengatakan, sidang kasus penembakan itu digelar di PN Makassar sesuai dengan surat dari Mahkamah Agung.

"Sidangnya di Makassar berdasarkan surat dari Mahkamah Agung. Ada banyak pertimbangan, mulai pemeriksaan di Makassar serta pertimbangan keamanan tentunya," kata Eko di Makassar, Senin (24/1/2022), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Serda Miskel Gugur dalam Kontak Tembak di Maybrat, Pangdam: Selangkah Pun Kami Tak Mundur...

Terdakwa dalam kasus  ini adalah Maklon Same alias Pele, Agustinus Yaam, Mikael Yaam, Yakobus Warait, Robianus Yaam, Amos K.Y., dan Lukas K.Y.

Eko Nuryanto yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sorong itu menyatakan, sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Namun, setelah sidang dibuka oleh majelis hakim, kuasa hukum para terdakwa belum melengkapi administrasi penunjukannya sebagai kuasa hukum sehingga kasusnya harus ditunda sepekan kemudian.

"Jadi, hari ini sidang pertama dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa dalam perkara pembunuhan anggota TNI di Papua Barat," katanya.

Baca juga: Diserang Kelompok Bersenjata Saat Perbaiki Jembatan di Maybrat, 1 Prajurit TNI Gugur, 3 Luka-luka

Dalam kasus penembakan itu, mereka didakwa pasal primer, yakni Pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ke-3 Pasal 53 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pemindahan lokasi pelaksanaan sidang pada kasus ini dari Sorong ke Makassar, kata Eko, berdasarkan adanya surat keputusan dari Mahkamah Agung.

Selain itu, juga sesuai dengan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istri di Makassar Terancam Hukuman Mati

Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istri di Makassar Terancam Hukuman Mati

Makassar
Penyebab Kebakaran Pabrik Pokphand Makassar Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Penyebab Kebakaran Pabrik Pokphand Makassar Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Makassar
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Ditimbun Dalam Rumah di Makassar

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Ditimbun Dalam Rumah di Makassar

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
 Ajak Semua Penumpang Makan di Rumahnya Saat Lebaran, Sopir Bus Palu-Makassar Bakal Diberi Hadiah

Ajak Semua Penumpang Makan di Rumahnya Saat Lebaran, Sopir Bus Palu-Makassar Bakal Diberi Hadiah

Makassar
20 Korban Longsor Tana Toraja Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

20 Korban Longsor Tana Toraja Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Longsor di Tana Toraja, Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun Material

Longsor di Tana Toraja, Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun Material

Makassar
Lolai To Tombi Negeri di Atas Awan, Wisata Toraja: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Lolai To Tombi Negeri di Atas Awan, Wisata Toraja: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Makassar
Setelah 6 Tahun, Jasad Wanita yang Dibunuh Suaminya Akhirnya Dimakamkan secara Layak

Setelah 6 Tahun, Jasad Wanita yang Dibunuh Suaminya Akhirnya Dimakamkan secara Layak

Makassar
Cerita Sopir Bus Ajak Semua Penumpangnya Makan di Rumah Saat Lebaran Masih di Jalan

Cerita Sopir Bus Ajak Semua Penumpangnya Makan di Rumah Saat Lebaran Masih di Jalan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Longsor di Tana Toraja Tewaskan 18 Warga, Bupati Sebut karena Dampak Pembukaan Lahan

Longsor di Tana Toraja Tewaskan 18 Warga, Bupati Sebut karena Dampak Pembukaan Lahan

Makassar
Sederet Fakta Terbongkarnya Istri Dibunuh dan Dikubur Suami di Makassar 6 Tahun Lalu

Sederet Fakta Terbongkarnya Istri Dibunuh dan Dikubur Suami di Makassar 6 Tahun Lalu

Makassar
Anak Korban Jadi Saksi Kunci Terbongkarnya Kasus Istri Dibunuh dan Dikubur Suami di Makassar

Anak Korban Jadi Saksi Kunci Terbongkarnya Kasus Istri Dibunuh dan Dikubur Suami di Makassar

Makassar
Pria di Luwu Utara Diamuk Massa, Diduga Hendak Perkosa Seorang Anak

Pria di Luwu Utara Diamuk Massa, Diduga Hendak Perkosa Seorang Anak

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com