Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank Sulselbar Divonis 7,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/01/2022, 09:01 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba senilai Rp 25 miliar, M Iqbal Reza Ramadhan (34) divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Idil dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022) mengatakan, vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa Iqbal Reza Ramadhan dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan serta denda Rp 500 juta,” kata dia.

Baca juga: Bikin Kredit Fiktif, Karyawan Bank Pemerintah Ini Dapat Rp 13,9 Miliar

Idil menuturkan, majelis hakim menilai terdakwa yang merupakan mantan Account Officer (AO) Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana dalam dakwaan kesatu subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa M Iqbal Reza Ramdhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Dan Pencucian Uang,” tegasnya.

Selain hukuman 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta, lanjut Idil, terdakwa M Iqbal Reza Ramadhan dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21.817.975.102.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelasnya.

Idil mengungkapkan, hukuman dijatuhkan majelis hakim Tipikor Makassar lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp 500 Juta serta uang pengganti sebesar Rp 21.817.975.102.

“Jaksa meyakini eks pegawai bank plat merah itu bersalah melakukan penyaluran kredit fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar dia.

Idil menjelaskan peran terdakwa yang merupakan AO Bank Sulselbar cabang Bulukumba dari tahun 2016 hingga 2021 terbukti telah melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan kredit usaha mandiri (KUM) dan kredit usaha lainnya (KUL).

“Selanjutnya terdakwa melakukan pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan yakni Rp 25 miliar,” terangnya.

Idil menambahkan, ada pun barang bukti yang disita berupa 2 unit rumah mewah, 5 ruko, 2 unit mobil, dan 10 unit motor berbagai jenis telah dikembalikan ke Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba.

Baca juga: Terlibat Kredit Fiktif, Tiga Pengusaha di Kepri Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com