MAKASSAR, KOMPAS.com – Mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dipecat secara tidak terhormat.
Pemecatan itu dilakukan setelah Edy divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Putuskan Tak Ajukan Banding
Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Sekretaris Negara (Sesneg), Setya Utama yang dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) mengatakan, Edy Rahmat telah dipecat secara tidak terhormat (PTDH) setelah adanya putusan inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
“Mantan sekretaris Dinas PUTR Sulsel setelah putusan pengadilan inkrah, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhitung mulai akhir bulan putusan,” katanya.
Setya pun menegaskan, jika Edy Rahmat bukan lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia juga tidak mendapatkan gaji.
“Kalau sudah di PTDH, ya berarti sudah putus gaji,” tuturnya.
Baca juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
Sedangkan mengenai Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Setya mengungkapkan jika yang bersangkutan bukan sebagai PNS.
“Kalau Nurdin Abdullah tentu statusnya sudah bukan PNS, karena dulu maju Pilkada kan harus mengundurkan diri dari PNS,” paparnya.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Nurdin Abdullah Selama 3 Tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.