MANADO, KOMPAS.com - Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast melarang masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan/mercon saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Petasan/mercon dilarang karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat," tegas Jules, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Sederet Kericuhan di Pos Penyekatan Suramadu, Pagar Pembatas Dirusak hingga Petugas Dilempar Petasan
Jules menerangkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api/kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian, dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari dua inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.
"Sedangkan yang berukuran dua sampai dengan delapan inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan (show)," jelas Jules.
Lanjut dia, pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.
"Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/dinyalakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya kembali.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Nataru di Provinsi Sulut.
Masyarakat diimbau merayakan Nataru secara sederhana, khidmat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah gangguan kamtibmas.
"Masyarakat juga diminta tidak mengedarkan, menjual dan mengkonsumi minuman keras, serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti pawai, open house, dan pesta kembang api," pungkas Jules.
Baca juga: Rusak Gembok Kontainer, 2 Residivis Curi Kembang Api Senilai Rp 45 Juta di Manado
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.