Ade menyampaikan, kepolisian tidak ragu menindak tegas anggota yang lalai dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.
Dikatakannya, dengan menindak anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel yang diduga mengabaikan korban tabrak lari, jajaran pimpinan Polda Sulsel berkomitmen penuh dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ade, polisi seharusnya senantiasa hadir saat terjadi kecelakaan dan melakukan penanganan.
“Polisi seharusnya senantiasa hadir jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas, mendatangi tempat kejadian dengan segera menolong korban, dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara,” ungkapnya.
Baca juga: Demi Pengawalan, Anggota Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari yang Tergeletak di Jalan
Terkait tabrak lari tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bulukumba AKP Andhika Trisna Wijaya menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pendalaman untuk memastikan identitas pelaku.
Andhika menyebutkan, sampai saat ini ada beberapa informasi yang telah didapat penyidik di sekitar lokasi kejadian.
“Sampai sekarang sudah ada beberapa info, tapi masih kita dalami dulu. Kita kumpulkan saksi dulu, kita validkan datanya. Nantilah kita rilis jika sudah ditemukan pelakunya,” bebernya.
Adapun kejadian itu bermula dari korban kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan tunggal.
“Setelah terjatuh, korban kemudian ditabrak oleh pengendara motor dari arah berlawanan. Selanjutnya, pengendara motor yang menabrak korban langsung kabur melarikan diri,” tuturnya.
Baca juga: Ini Alasan Polisi yang Abaikan Korban Tabrak Lari