MAKASSAR, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membebastugaskan seorang polisi karena diduga mengabaikan korban tabrak lari.
Pengabaian itu diketahui setelah video mobil Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) melintas begitu saja saat ada korban tabrak lari yang tergeletak di jalan.
Peristiwa itu belakangan diketahui berlangsung di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (11/12/2021).
“Personel polisi yang terekam dalam video amatir itu telah dibebastugaskan dari fungsi Lantas," kata Pelaksana tugas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Ade Indrawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Sopir Pete-pete di Makassar Demo, Protes Beroperasinya Bus Trans Mamminasata
Ade mengatakan, saat ini polisi itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Provost Polda Sulsel. Nantinya, polisi itu akan menjalani sidang disiplin.
Menurut Ade, polisi itu diduga melakukan pelanggaran karena tidak mendahulukan untuk menolong korban.
"Malah justru meninggalkan TKP dengan alasan terburu-buru,” sebut Ade.
Berdasarkan pemeriksaan Provost Polda Sulsel, polisi itu meninggalkan korban tabrak lari karena beralasan sedang terburu-buru.
Baca juga: Makassar Belum BIsa Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun, Ini Sebabnya
Dia mengaku ditunggu anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai yang akan memakai mobil dinas tersebut untuk melakukan pengawalan ke Kota Makassar.